Liputan6.com, Jakarta - Riba dalam hukum Islam dikategorikan sebagai perbuatan dosa yang harus dihindari oleh umat muslim. Riba merujuk pada tindakan memperoleh keuntungan tambahan dalam transaksi jual beli atau bunga dalam kegiatan pinjam-meminjam uang.
Al-Qur'an dengan jelas menerangkan hal ini, bahkan Allah tidak hanya melarang tetapi juga mengancam dengan azab bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik riba. Sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, QS. Surah Al-Baqarah ayat 275.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya" (QS. Al-Baqarah ayat 275).
Baca Juga
Advertisement
Merujuk pada ayat di atas maka sudah jelas bahwa Allah sangatlah membenci perbuatan riba. Lantas, bagaimana cara bertaubat agar dosa riba dapat diampuni oleh Allah SWT? Simak penjelasan berikut.
Saksikan Video Pilihan ini:
Bertaubat dengan Sungguh-sungguh
Dikutip dari bincangsyariah.com, menurut Ustadz Adi Hidayat dosa riba dapat diampuni oleh Allah SWT meskipun sudah puluhan tahun dilakukan, yakni dengan melakukan taubatan nasuha.
Lebih jelasnya beliau menegaskan, bahwa ketika ingin dosa riba yang sudah puluhan tahun dilakukan, dimaafkan oleh Allah SWT, maka syaratnya harus melakukan taubat dari dosa riba tersebut dengan sungguh-sungguh dan benar benar menyesali apa yang sudah dilakukannya, serta tidak mengulanginya lagi.
Lalu bagaimana dengan harta dari riba agar bisa dibersihkan. Atau ada keuntungan dari riba agar tidak mengganjal terhadap taubat dari dosa riba?
Advertisement
Cara Membersihkan Harta Riba
Ketika masih ada harta atau keuntungan dari sisa riba, maka bisa dikeluarkan dalam bentuk sedekah untuk kepentingan umum. Contohnya seperti fasilitas umum layaknya bangun Sumur, WC Umum, Jalan, Masjid, dan sebagainya.
Ustadz Adi Hidayat, juga menjelaskan dengan bertaubat dan meniatkan sisa harta riba tersebut untuk sadaqah kepentingan umum maka pokok-pokok hartamu dimaafkan oleh Allah SWT dan yang telah lalu dilupakan.
“Intinya tinggal anda perbaiki kehidupannya. Isi dengan taubat dan amal sholeh. Rajin sedekah, rajin infaq, dan sebagainya,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Jika sudah terbiasa melakukan amal sholeh, rajin sedekah, itu tandanya dosa kita sudah diampuni dan dimaafkan oleh Allah SWT. Ketika seorang hamba bertaubat, maka mustahil Allah akan menyakiti dan menyengsarakan mereka.
Hukum Sedekah Harta Riba
Lebih lanjut, mengenai hukum sedekah harta riba juga pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad. Beliau menyebutkan bahwa bagi siapa pun yang menyimpan uang di bank konvensional maka bunga yang diperoleh haram hukumnya untuk digunakan.
Lantas, kemanakah uang tersebut harus disalurkan? Ustadz Abdul Somad mengutip perkataan Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya berjudul Fatwa Kontemporer,
"Bunga bank diserahkan ke lembaga yang dinikmati orang banyak. Nama istilahnya maslahah 'ammah, dinikmati orang banyak, panti jompo, panti yatim, pondok pesantren, masjid, dinikmati masyarakat banyak", jelas UAS dikutip dari tayangan YouTube Komunitas Hijrah.
Semoga setelahnya Allah menjamin surga untuk para umat muslim yang bertaqwa, Aamiin. Itulah cara taubat dari dosa riba yang sudah puluhan tahun dilakukan, sehingga dosa riba diampuni oleh Allah SWT.
Advertisement