Bea Cukai Luwuk Tindak 2.610 Bungkus Rokok Ilegal

Selain melakukan penindakan, menurut Khadafi petugas juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko bahwa rokok-rokok yang ditindak tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan

oleh Tim News diperbarui 12 Nov 2024, 20:34 WIB
Bea Cukai Luwuk menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat, 8 November 2024. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Luwuk menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat, 8 November 2024.

Penindakan ini merupakan upaya tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat mengenai penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Mu'amar Khadafi mengatakan rokok-rokok tersebut disimpan untuk dijual pada dua toko berbeda dan dipajang di etalase toko. 

"Di toko pertama, yaitu Toko M, petugas menemukan sebanyak 1.440 bungkus rokok. Di toko kedua, yaitu toko D,  petugas menemukan 1.170 bungkus rokok," ujar Khadafi.

Selain melakukan penindakan, menurut Khadafi petugas juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko bahwa rokok-rokok yang ditindak tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

 


Total Kerugian Negara

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Khadafi mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penjualan rokok ilegal tersebut senilai Rp38.981.200 berdasarkan tarif cukai tahun 2024 yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Diketahui, dalam penindakan tersebut, pemilik toko bersedia untuk melakukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan bersedia untuk membayar sanksi administrasi berupa denda yang diatur pada PMK-237/PMK.04/2022 sebesar tiga kali nilai cukai.

"Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal yang dapat merusak pasar, merugikan masyarakat, dan negara," pungkas Khadafi.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya