Sholat Sendiri lalu Ada Makmum, Haruskah Mengeraskan Bacaan? Buya Yahya Menjawab

Bagaimana jika seorang muslim melaksanakan sholat Maghrib, Isya, atau Subuh sendiri kemudian datang orang lain yang bermakmum dan menjadikan muslim munfarid tersebut sebagai imam? Berikut penjelasan Buya Yahya.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 13 Nov 2024, 08:30 WIB
Buya Yahya (TikTok)

Liputan6.com, Jakarta - Berbeda dari sholat munfarid atau sholat sendirian, dalam sholat berjamaah imam disunnahkan mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan bacaan surahnya di dua rakaat awal. Ini berlaku ketika melaksanakan sholat Magrib, Isya, dan Subuh.

Mengeraskan bacaan imam saat sholat berjamaah di tiga waktu sholat tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sebagai umatnya, sudah sepantasnya untuk meniru bagaimana cara sholatnya nabi.

Anjuran meniru sholatnya Rasulullah SAW tertuang dalam hadis. Rasulullah SAW bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Artinya: "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat." (H.R. Bukhari).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika seorang muslim melaksanakan sholat Maghrib, Isya, atau Subuh sendiri kemudian datang orang lain yang bermakmum dan menjadikan muslim munfarid tersebut sebagai imam?

Apakah bacaan muslim munfarid harus dikeraskan karena sudah ada yang bermakmum kepadanya? Simak penjelasan lebih lanjut dari Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

"Jika Anda sholat sendiri dari awal, bukan berjamaah (sebagai makmum masbuk). Anda sholat sendiri dari awal kemudian ada orang yang ikut berjamaah dengan Anda. Memberikan isyarat kepada Anda, lalu Anda menduga kalau dia bermakmum dengan Anda, menjadikan Anda imam. Karena Anda dari dasar (awal sholat) munfarid, maka Anda boleh berubah jadi imam," jelas Buya Yahya, dinukil dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (12/11/2024).

Buya Yahya mengatakan, mengubah dirinya menjadi imam cukup dalam hati. Setelah itu, membaca sesuai bacaan imam. Jika belum selesai dua rakaat awal, maka dianjurkan untuk mengeraskan bacaan Al-Fatihah beserta surah pendeknya.

"Bahkan disunnahkan yang demikian itu untuk mendapatkan (keutamaan) berjamaah," ucap Buya Yahya.


Beda jika Awalnya Makmum Masbuq

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Tangkap layar YouTube Al Bahjah TV)

Berbeda jika seseorang awalnya menjadi makmum masbuq. Makmum masbuq adalah orang yang terlambat mengikuti sholat berjamaah. Ketika imam selesai salam, dia berdiri untuk melanjutkan sholatnya.

"Kalau Anda sebagai makmum masbuq, ketinggalan (rakaat) imam, lalu Anda sholat sendiri. Maka tidak dianjurkan Anda mengubah (niat) menjadi imam. Karena Anda (awalnya) sudah jadi makmum yang sempurna ikut imam. Maka, Anda tidak perlu mengubah niatnya," tutur Buya Yahya. 

Jika demikian, maka orang tersebut seolah sholat sendiri meskipun ada orang yang bermakmum kepadanya. Orang tersebut juga tidak perlu mengeraskan suaranya meski masih di dua rakaat awal sholat.

"Anda pun tidak perlu mengubah niat Anda untuk menjadi imam. Akan tetapi, selesaikan sholat Anda sendiri. Maka, di saat seperti itu Anda tidak perlu mengeraskan suara, karena Anda tidak menjadi imam," ujar Buya Yahya.

Meskipun tidak dianjurkan mengeraskan suara, jika orang tersebut ingin mengeraskan suaranya, menurut Buya Yahya sholatnya tetap sah. Namun, hal itu bukan yang terbaik karena tidak dianjurkan.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya