Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKS DPR RI menerima aspirasi dari 40 Ulama Provinsi Banten yang menyatakan sikap penolakan pabrik miras di Kabupaten Serang, Provinsi Banten di ruang rapat Fraksi PKS DPR RI pada hari ini, Selasa (12/11/2024).
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan Amin Ak, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, dan Anggota Fraksi PKS DPR RI Yanuar Arif Wibowo dan Hendry Munief.
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten KH Sulaiman Effendi mengatakan kehadirannya ke Fraksi PKS DPR RI untuk memberikan aspirasi dan masukan kepada Anggota DPR RI agar memperjuangkan penutupan pabrik miras di Provinsi Banten.
"Hadirnya kami untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Banten, yang intinya adalah pengajuan untuk penutupan pabrik miras yang ada Kawasan Industri Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten," ujar pria yang akrab disapa Kiai Sulaiman, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Kemudian, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam sambutannya mengatakan, aspirasi para ulama Banten sejalan dengan perjuangan Fraksi PKS di DPR RI. Dia mengatakan, Fraksi PKS DPR RI akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenuhi aspirasi masyarakat Banten tersebut.
Anggota DPR Dapil Banten ini menjelaskan, Fraksi PKS telah mengusulkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol sejak periode lalu dan tahun ini kembali mengusulkan RUU tersebut dalam Prolegnas 2024-2029.
"Ini menunjukkan komitmen Fraksi PKS untuk mewujudkan Indonesia tanpa miras. Pelarangan miras perlu ditegaskan untuk memberi pesan bahaya peredarannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Jazuli.
"Miras bisa mendatangkan masalah sosial, kesehatan, hingga kriminalitas sehingga tidak ada manfaat kecuali kerusakan," sambung dia.
Ingatkan Sejak 2021 Tak Boleh Lagi Ada Investasi Miras
Apalagi, lanjut Jazuli, sejak tahun 2021 sudah tidak boleh ada lagi izin investasi miras dg dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dia mengatakan, dalam lampiran tersebut awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan tersebut, kata Jazuli, dicabut Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) setelah mendapat protes luas dari ulama dan masyarakat.
"Sehingga sangat beralasan jika pabrik miras di Banten segera ditutup. Apalagi Banten adalah provinsi ulama dan santri," ucap dia.
"Pemerintah harus menutup pabrik miras di Banten karena ada di lokasi yang secara kearifan dan budaya sangat jauh dari miras. Apalagi sempat ditemukan bahwa produknya beredar luas di wilayah Banten," sambung Jazuli.
Dia pun mengapresiasi kedatangan para ulama sebagai penjaga dan benteng moralitas bangsa. Menurutnya, apabila ulama sudah bergerak untuk kemaslahatan, semoga bangsa Indonesia akan tetap terjaga dalam keberkahan, menjadi negara yang maju dan bermartabat.
"Hari ini Fraksi PKS merasa terhormat kedatangan para ulama dan Kiyai se-Banten menyampaikan aspirasi agar pabrik miras dimanapun berada itu ditutup, terutama di Banten," ungkap Anggota Komisi I DPR RI ini.
"Banten adalah tempat industri halal, tempatnya ulama besar dan para santri, maka tidak boleh lagi ada pabrik miras di daerah Banten. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Allahu akbar! Merdeka!," pungkas Jazuli.
Advertisement