Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri. Kortas Tipikor merupakan jabatan baru di Polri.
Penunjukkan Cahyono sebagai pemimpin Kortas Tipikor Polri tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP./2024. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga merotasi jabatan 55 personel Polri lainnya.
Advertisement
"Kakortastipidkor Brigjen Pol Cahyono Wibowo, struktur baru," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Cahyono merupakan Alumni Akpol tahun 1990. Dia juga merupakan salah satu mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid pertama saat masih berpangkat AKBP.
Pada 2012, Cahyono ditarik kembali ke Mabes Polri dan mendapatkan promosi jabatan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Bareskrim Polri dengan pangkat Kombes. Kiprahnya dalam penangan korupsi membuat dirinya dipercaya menjadi Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Setelah 4 tahun menggeluti penanganan kasus korupsi, Cahyono pun diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, sebelum akhirnya didapuk mengomandoi korps baru di Polri di bidang pemberantasan korupsi.
Kortas Tipikor Polri Diteken di Era Jokowi
Kortas Tipikor sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan peraturan presiden (Perpres) baru tentang susunan organisasi Polri yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Terkait hal ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, terdapat penambahan struktur di dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada tiga direktorat di dalam Kortas Tipikor Polri, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Listyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Advertisement
Alasan Polri Bentuk Kortas Tipikor
Menurut Listyo, pembentukan Kortas Tipikor ini merupakan upaya Polri untuk berkolaborasi dengan institusi lain termasuk KPK dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto terhadap Pemberantasan korupsi.
"Tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait," ucap Kapolri menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com