Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan memecah direktorat jenderal (Ditjen) di Kementerian Komdigi yang mengurus ruang digital. Hal ini dilakukan agar penugasannya bisa lebih fokus.
"Akan ada pemecahan di satu direktorat jenderal yang sebelumnya mengawasi atau melakukan semua aktivitas di dunia digital, dan ini kita pecah tiga untuk ada konsentrasi," kata Meutya Hafid dalam diskusi terkait pemberantasan judi online di Fraksi Golkar, DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
"Pengawasan nanti akan sendiri, pengawasan kejahatan siber. Kemudian ekosistem digital akan punya direktorat jenderal sendiri. Terus kemudian nanti teknologi pemerintahan digital akan punya direktorat jenderal sendiri," sambungnya.
Mantan Ketua Komisi I DPR RI ini menjelaskan, struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Digital sudah selesai pada pekan ini. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebutnya sudah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) terkait hal itu.
"Bayangkan betapa beban berat yang dipegang oleh satu ditjen yang menurut kita nanti pertanggungjawabannya akan sulit. Nah dengan ini lebih fokus, pertanggungjawaban mudah-mudahan juga lebih akuntabel dan sebagainya," ucap Meutya.
Meski diyakini restrukturisasi di Komdigi ini akan membawa dampak signifikan, namun ia mengakui perubahan tersebut membutuhkan waktu. Hal ini mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya memerlukan adaptasi di bidang yang mungkin baru bagi mereka.
Meutya berharap, restrukturisasi ini dapat membawa dampak positif bagi pemberantasan judi online. "Konsolidasi organisasi ini mudah-mudahan jadi pintu masuk juga, momen baru untuk kita melangkah dalam upaya pengawasan yang lebih baik ke depan," ujarnya.
"Apakah akan selesai cepat? Rasanya judi online kalau melihat negara lain memang agak sulit juga cepat. Tapi apakah bisa turun signifikan? Saya rasa kita semua harus optimis," kata Menkomdigi memungkasi.
Struktur Kementerian Komdigi
Berikut struktur organisasi Komdigi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Sosial, Ekonomi, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Teknologi.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement