Liputan6.com, Jakarta - Rekrut dua ABG untuk bekerja menjadi Lady Companion atau LC, seorang Manajer tempat hiburan malam di Kawasan Blok M berinisial FW (42) ditangkap polisi. Dirinya terbukti mempekerjakan anak perempuan di Bawah umur, yakni AF (16) dan NM (16) sebagai LC di Karaoke.
Penangkapan FW dipimpin oleh Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar dan Kasubnit VC Polres Metro Jaksel, Ipda Adithya Aji Pratama. FW ditangkap tanpa perlawanan. Mami FW pun digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung menyampaikan penangkapan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula dari kedatangan korban AF ke Karaoke, Minggu (1/9/2024).
Ketika itu, anak di bawah umur itu menanyakan pekerjaan kepada Mami FW.
"Berawal pada tanggal 1 September, saudari AF datang ke Camel Eon Karaoke, Jakarta Selatan, untuk mencari pekerjaan dan bertemu dengan saudari FW dan bertemu di lantai 3 Room 10 tempat berdandan di Camel Eon Karaoke," ungkap Gogo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024).
Mami FW secara sadar mengetahui status ABG tersebut. Namun, meski diketahui ABG masih di bawah umur, Mami FW tetap menawarkan pekerjaan kepada keduanya sebagai LC. Mami FW mengiming-imingi AF akan diupah sebesar Rp 800.000 per 12 jam.
"Saudari FW selaku Mami pada saat itu menjelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp 70.000 per jam, setiap harinya mendapatkan minimal 3 jam, kadang lebih dan kadang kurang," ungkap Gogo.
"Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2 dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp 800.000 per 12 jam," bebernya.
Diiming-imigi upah tersebut, ABG itu pun menyetujui.
Pada hari yang sama, AF diminta untuk segera mendampingi tamu karaoke selama 3 jam. Sepulangnya AF dari Karaoke Camel Eon, AF kemudian mengajak temannya, yakni NM untuk bekerja. AF kemudian mengenalkan NM dengan Mami FW yang langsung menerimanya bekerja.
"NM alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya. Sempat ditanya umurnya, saudari NM mengaku berumur 17 tahun dan di hari itu juga saudari NM langsung diterima kerja," ungkap Gogo.
TPPO
Atas tindak pidana tersebut, Mami FW ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan ekploitasi.
Mami FW dijerat pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 88 juncto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi, dan yang kedua melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dengan barang bukti 8 lembar kertas Calling Cash dari Camel Eon warna warna merah muda, 2 lembar fotokopi akta kelahiran, 2 lembar kartu keluarga, dan 2 buah kartu pelajar," katanya.
Bersamaan dengan hal tersebut, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Hary Dinar menyampaikan pihaknya turut mengungkap kasus TPPO lainnya.
Kali ini, kasus TPPO terjadi di Karaoke Jawa Jawa Club.
Pihaknya menangkap orang manajer berinisial Y karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai waiters.
"Di Karaoke Jawa-Jawa kita mengamankan satu orang manajer inisial Y. Di situ yang bersangkutan memperkerjakan satu orang wanita di bawah umur masih umur 17 inisial N sebagai waiters," terang Hary.
Advertisement