Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbudasmen), Abdul Mu'ti bakal merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional usai maraknya kriminalisasi guru.
"Yang satu adalah revisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga ada masuk prolegnas juga adalah revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005," ujar Mu'ti di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar, karena sejatinya perlindungan terhadap guru sudah ada dalam kedua undang-undang tersebut.
"Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan undang-undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat," ujar Mu'ti.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong agar nantinya adanya upaya restorative justice terhadap guru dan murid yang terlibat dalam dugaan tindak pidana.
"Tentunya ini yang kita bicarakan dalam perjanjian kerja sama untuk memberikan ruang mediasi atau restoratif justice terhadap pengaduan pengaduan yang dilakukan oleh orang tua murid, yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu," tutur Sigit.
Menurutnya guru layak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam dunia pendidikan terlebih untuk membangun rasa disiplin terhadap para muridnya.
"Dan ini bentuk sosialisasi pada saat siswa masuk, program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua murid kemudian sama sama bisa saling paham, kecuali hal hal yang sifatnya menyimpang tentunya hal tersebut tentunya menjadi concern kita," tutup Sigit.
Gibran Minta UU Perlindungan Anak Tak Dijadikan Senjata Menyerang Guru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti soal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang kerap dijadikan senjata menjerat guru-guru di sekolah. Padahal, kata Gibran sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan murid.
Hal tersebut disampaikan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
"Jadi jangan ada lagi kasus berkerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," kata Gibran.
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," sambungnya.
Advertisement
Perlu UU Perlindungan Guru
Oleh sebab itu, Gibran memandang perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia diharapkan guru bisa melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan aman.
"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyatakan bersama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga sudah membahas terkait penanganan bagi anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.
"Kemarin juga sudah kami bahas dengan Pak Menteri bagaimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan lain-lain ini harus mendapatkan atensi khusus," ucap dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka