KPK Akan Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 Anwar Sadad jika tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Nov 2024, 14:16 WIB
Anwar Sadad saat kampanye Prabowo-Gibran di GOR Delta Sidoarjo, Jumat (9/2/2024). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 Anwar Sadad jika tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif. Anwar Sadad sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Anwar Sadad sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Hanya saja, dia tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasannya. 

KPK pun memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad, yang juga diketahui sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu.

"Rencana penyidikan ini kan sudah dibuat ya, timeline-nya ada, jadi kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," jelas dia. 

Tessa masih enggan membuka ke publik perihal perbuatan korupsi Anwar Sadad di pusaran kasus korupsi dana hibah tersebut. Termasuk soal dugaan adanya aliran dana yang masuk hasil tindak pidana rasuah.

"Ya karena itu sudah masuk materi jadi saya belum bisa jawab," Tessa menandaskan.


21 Orang Jadi Tersangka Suap Dana Hibah APBD Jatim

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).


Daftar 21 Tersangka Dicekal ke Luar Negeri

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

1. KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

2. AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

3. AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

4. BW, Swasta;

5. JPP, Swasta;

6. HAS, Swasta;

7. SUK, Swasta;

8. AR, Swasta;

9. WK, Swasta;

10. AJ, Swasta;

11. MAS, Swasta;

12. FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;

13. AA, Swasta;

14. AH, Swasta;

15. MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

16. AYM, Swasta;

17. RYS, Swasta;

18. MF, Swasta;

19. AM, Swasta;

20. JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan

21. MM, Swasta.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Tessa.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya