Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong terkait kasus impor gula. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11/2024).
Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mempertanyakan alasan konkret penahanan Tom Lembong.
Advertisement
“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor,” kata Nasir dalam rapat.
Nasir menyebut proses penahanan yang masih menimbulkan tanda tanya dan bisa berujung reaksi negatif di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dikhawatirkan mencederai citra presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.
Terkesan Terburu-buru
Sementara itu, Legislator partai Gerindra, Muhammad Rahul juga menolak penahanan Tom Lembong ini terkesan terburu-buru.
“Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Advertisement
Impor Gula
Diketahui, Tom Lembong dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," jkata Dirdik Jampidus Abdul Qohar dalam keterangannya 29 Oktober 2024 lalu.