Liputan6.com, Makassar - Satgas Percepatan Investasi Daerah Sulawesi Selatan tak lama lagi akan dibentuk oleh Kejati Sulsel, Kanwil ATR/BPN, Pemprov Sulsel dan sejumlah stakeholder yang ada. Salah satu yang akan menjadi fokus dari satgas tersebut nantinya adalah membantu permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di sulawesi selatan, salah satunya adalah PT Masmindo Dwi Area (MDA) di kecamatan Latimjong, Kabupaten Luwu.
Hal itu dikemukakan ketika salah satu peserta Forum Group Discussion yang juga merupakan perwakilan dari PT Masmindo menanyakan perihal langkah konkret apa yang akan dilakukan kedepannya untuk mengawal terlaksananya investasi di kabupaten Luwu, sulawesi selatan.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim yang juga merupakan penggagas dibentuknya Satgas Percepatan Investasi Daerah tingkat Provinsi mengatakan bahwa dirinya akan mendorong agar MDA bisa segera membangun infrastruktur untuk memulai eksplorasi.
"Masmindo ini nanti kita akan dorong terkait dengan beberapa kegiatan-kegiatan yang memulai kegiatannya untuk membangun infrastruktur yang akan menunjang pada saat eksplorasi maupun eksploitasi,"
"Masmindo ini kontrak karya dari tahun 1998, 1400 hektar. Sekarang mau produksi dan sudah berikan kompensasi yang layak. Tapi msh ada yg persulit. Kami sudah periksa periksa itu status tanah yg masih persulit. Jangan sampai mereka nanti tidak dapat apa apa, karena bermasalah surat tanahnya itu" kata Agus Salim dalam kegiatan FGD Percepatan Investasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Senin (11/11/2024).
Langkah Kajati ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin, bahwa kejaksaan memiliki kewajiban dalam mendampingi pemerintah daerah dengan mengawal, mendampingi dan membantu memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam hal mempermudah investasi daerah.
Untuk diketahui, MDA saat ini masuk dalam 5 besar investasi tertinggi di Sulsel. Sayangnya, hingga saat ini, MDA tak kunjung memulai eksplorasinya di Kabupaten Luwu lantaran masih terkendala persoalan pembebasan lahan karena adanya dugaan mafia tanah. Padahal di wilayah lahan tersebut telah ada Kontrak Karya yang berlaku sejak tahun 1998.
Menurut Agus Salim, permasalahan yang dihadapi MDA ini nantinya akan dielaborasi seluruh kendalanya dan diselesaikan agar iklim investasi di Sulawesi Selatan bisa meningkat dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
"Dalam hal ini, salah satu bentuk dari wadah (Satgas Percepatan Investasi Daerah) ini kalau cepat terbentuk akan kira elaborasi di sini. Insya Allah dengan semangat aura positif yang ada di forum ini, bisa kita ciptakan investasi yang lebih baik ke depan," jelasnya.
Terkait persoalan mafia tanah, Agus Salim menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar dilakukan upaya-upaya preventif. Apalagi mafia tanah memang menjadi salah satu penghambat investasi di daerah.
"Instruksi Bapak Presiden juga terkait dengan mafia tanah, memang menjadi penghambat dalam investasi. Dari kondisi ini kita lakukan dulu upaya-upaya pencegahan," Intinya Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah! tegasnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Kejati Sulsel bersama Pemprov Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel akan segera menandatangani nota kesepahaman pembentukan Satgas Percepatan Investasi Daerah. Satgas itu nantinya akan menangani seluruh permasalah investasi yang ada di Sulsel.
"Dari MoU itu juga nanti akan kita selesaikan, apakah itu soal izin yang terkendala, apakah itu memang ada mafia tanah di dalamnya, seperti yang saya sampaikan tadi jangan sampai negara bayar negara karena ada oknum yang mencoba menguasai lahan dengan dokumen-dokumen, yang mohon maaf, mungkin dokumennya butuh diklarifikasi atau diperiksa dulu keabsahannya," tandasnya.
Satgas Percepatan Investasi Sulsel Segera Dibentuk
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pemprov Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Investasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi pada Senin (11/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kejari serta Penjabat Bupati dan Wali Kota se-Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini diselenggarakan dalam rangka mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Yang melatarbelakangi kegiatan ini sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Tidak ada kata lain, harus kita mendorong investasi agar tumbuh dengan baik," kata Agus Salim kepada wartawan.
Dari hasil diskusi, lanjutnya, seluruh peserta yang hadir mencapai kesepakatan dan mendukung dibentuknya Satgas Investasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu demi memberikan support Kepada klaster Green Economy, Blue Economy, Yellow Economy hingga Purple Economy.
"Dari beberapa diskusi tadi, hampir semua secara aklamasi mendorong dan mendukung untuk nantinya akan dibentuk namanya wadah Satgas Percepatan Investasi Daerah di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan," ucapnya.
Ia berharap, nantinya Satgas Percepatan Investasi Daerah Sulawesi Selatan bisa menjadi One Stop Solution untuk segala hambatan dan kendala investasi di wilayah Sulawesi Selatan. Mulai dari kendala perizinan hingga persoalan mafia tanah.
"Jadi apabila ada investasi baik asing maupun dalam negeri nanti yang terhambat masalah perizinan, masalah tumpang tindih lahan di lokasi dan masalah ego sektoral di stakeholder, itu menjadi solusi yang istilahnya One Stop Solution," paparnya.
"Semoga, dengan terbentuknya wadah ini akan menyelesaikan beberapa masalah-masalah investasi dan mendorong angka pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagaimana arahan Bapak Presiden dan sejalan pula dengan arahan Bapak Jaksa Agung," tambahnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Satgas Percepatan Investasi Daerah Sulawesi Selatan nantinya akan bekerja secara komperhensif dan profesional untuk mendorong percepatan investasi di Sulsel. Selain itu Satgas ini juga akan melakukan langkah-langkah preventif yang bisa menghambat investasi di Sulawesi Selatan.
"Dimana (arahan) penegakan hukum itu lebih kita kedepankan yang namanya pencegahan, walaupun juga penindakan harus kita laksanakan. Tapi dengan adanya wadah ini, sebagai pesan lebih bagus kita lakukan pencegahan ketimbang nanti dampak-dampak yang berimplikasi tidak baik," ucapnya.
Sebagai langkah konkret, dalam waktu dekat, Kejati Sulsel bersama Pemprov Sulsel, Kanwil ATR/BPN Sulsel, Gakkum KLHK Sulsel dan stakeholder terkait termasuk Forkopimda Sulsel akan menandatangani nota kesepahaman pembentukan Satgas Percepatan Investasi Daerah Sulawesi Selata
"Ini ada beberapa stakeholder yang akan tergabung di dalamnya nanti. Ada BPN, KLHK, PTSP dan kita undang juga beberapa penjabat bupati maupun bupati yang punya wilayah masing-masing untuk kita dorong bersama menandatangani MoU pembentukan Satgas," ucapnya.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Advertisement