UI Tangguhkan Gelar Doktor, Ini Respons Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi terkait kelulusan program doktor (S3) yang ditangguhkan Universitas Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Nov 2024, 21:25 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara setelah kelulusan Program Doktor (S3) ditangguhkan Universitas Indonesia (UI).(merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara setelah kelulusan Program Doktor (S3) ditangguhkan Universitas Indonesia (UI).

Bahlil menuturkan, pihaknya telah memperoleh informasi akan hal tersebut. Namun, dia membantah jika UI menangguhkan kelulusan Program Doktor S3-nya.

"Saya belum tahu isinya ya, tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember (2024). Dan saya menyertakan lulus itu setelah yudisium dan yudisium saya Desember," ujar Bahlil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Rabu (13/11/2024)

Bahlil menekankan, pihaknya masih memperbaiki disertasi sebagaimana rekomendasi UI. Pihaknya pun meminta awak media untuk mengonfirmasikan langsung kepada pihak UI.

"Kalau kemarin disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Lebih rincinya nanti tanya di UI saja ya," ujar Bahlil meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil usai adanya evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 November 2024.

Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.

 


Langkah UI

Co-working Space UI Works. Dok: Universitas Indonesia

Selain itu, Yahya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik gelar Doktor yang diberikan kepada Bahlil. UI mengakui, permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

"UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik," ujar dia.

Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Sebelumnya, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), menangguhkan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar dinyatakan lulus pada Sidang Promosi Terbuka Gelar Doktor di UI beberapa waktu lalu.

Pada Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf mengirimkan surat kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro perihal Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3)SKSGUI.

“Sesuai dengan hasil rapat Koordinasi 4 (empat) Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba, berikut kami lampirkan Siaran Pers terkait dengan Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia,” tulis Ketua MWA UI pada surat resminya, Rabu (13/11/2024).

Surat yang dikeluarkan pada 12 November 2024, ditembuskan kepada Ketua, Sekretaris Senat Akademik UI, selanjutnya kepada Ketua, Sekretaris Dewan Guru Besar UI. Selanjutnya kepada Sekretaris Universitas dan Kepala Biro Humas dan KIP.

 

 


Evaluasi Mendalam

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” kata Gus Yahya pada surat tersebut.

UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

“Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.


Sidang Etik

Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.

“Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” katanya.

 Surat Resmi

Sementara, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia membenarkan perihal surat tersebut. Amelita menuturkan, surat tersebut memang ditujukan kepada Rektor UI dan dengan tembusan Humas dan KIP UI.

“Ya (surat resmi dari MWA). Surat ini ditujukan kepada Rektor UI. Tembusannya memang ada kepada Humas. Kami masih menunggu disposisi,” singkat Amelita.

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya