Waspada Penipuan Modus Surat Tagihan Pajak, Kenali Ciri-cirinya

Modus penipuan di dunia maya semakin berkembang, satu di antaranya penipuan bermodus surat tagihan pajak. Jangan sampai jadi korban dan kenali ciri-cirinya.

oleh Tim Cek Fakta diperbarui 13 Nov 2024, 20:08 WIB
Modus palsu penipuan tagihan pajak. (c) Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Modus penipuan di dunia maya semakin berkembang, satu di antaranya penipuan bermodus surat tagihan pajak. Pelaku memanfaatkan kekhawatiran masyarakat tentang kewajiban pajak untuk melancarkan aksinya. Mereka menyamar sebagai petugas pajak atau instansi resmi, lalu mengirimkan surat tagihan yang terlihat meyakinkan.

Para penipu yang menjalankan modus ini biasanya mengirimkan surat, email, atau file APK ke WhatsApp. Mereka meminta korban membayar tunggakan pajak dan mencantumkan nomor rekening pribadi atau Virtual Account (VA) sebagai tempat pembayarannya.

Surat, email, atau file APK ini terlihat sangat meyakinkan karena menggunakan logo resmi, format surat yang mirip dengan aslinya, dan bahkan tanda tangan digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pada postingan akun X @DitjenPajakRI, mereka memaparkan beragam modus penipuan di media sosial, di antaranya file APK bertuliskan Surat Tagihan Pajak, email palsu tagihan pajak mencatut DJP.

Ditjen Pajak mengimbau, masyarakat melapor jika menemukan indikasi penipuan. Masyarakat bisa melaporkan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal pengaduan resmi di pajak.go.id. Berikut ciri-ciri modus penipuan yang mencatut DJP dikutip dari akun X @DitjenPajakRI.

1. Aplikasi M-Pajak Palsu

Penipu mengaku sebagai pegawai DJP dengan mencatut nama atau pun jabatan untuk meminta wajib pajak memverifikasi data melalui Aplikasi M-Pajak Palsu pada tautan mencurigakan dan tidak tersambung dengan Google Play Store ataupun App Store. Wajib pajak diimbau untuk tidak mengakses tautan apapun yang dikirimkan oleh penipu baik melalui pesan teks maupun telepon.

2. File APK

Modus selanjutnya yaitu penipu mengirimkan Surat Tagihan Pajak, SPT Kurang Bayar, SPT Lebih Bayar, dan lainnya dengan format APK. Ketika file APK tersebut diklik, mengarah ke halaman situs tertentu. DJP tidak pernah mengirim file APK.

3. Modus Penipuan Spoofing

Penipu mengirim email berisi tagihan pajak yang seolah-olah dari DJP. Modus ini biasanya dilakukan dengan menyamarkan bagian header pada email. Untuk terhindar dari modus ini, DJP menyarankan agar masyarakat mengecek betul keaslian pengirim email. 

Penagihan utang pajak yang dilakukan DJP selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung maupun melalui pos. DJP tak pernah mengirimkan tagihan utang pajak itu melalui email.

4. Telepon dari Nomor Tidak Dikenal

Modus lain yaitu pelaku melakukan panggilan telepon, berpura-pura sebagai pejabat atau pegawai DJP. Penipu menyampaikan berbagai alasan, seperti permintaan pembaruan data atau penyelesaian masalah pajak yang mendesak.

Di sisi lain, DJP meminta, masyarakat waspada jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak. Apalagi sampai menghubungi dan meminta uang. Seluruh layanan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. DJP tidak pernah meminta informasi pribadi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
  2. Semua komunikasi resmi DJP dilakukan melalui saluran resmi seperti surat resmi, email dari domain @pajak.go.id, atau aplikasi resmi.
  3. Waspada terhadap tawaran bantuan pengurusan pajak oleh pihak yang tidak resmi.
  4. Jangan pernah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

 

Penulis: Aqmarina Aulia Jami


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya