Liputan6.com, Garut - Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, mengamankan AY (20) yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap DNZ (17) seorang gadis di bawah umur, Rabu (13/11/2024).
Juru Bicara Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan keluarga korban, terhadap perbuatan pencabulan yang telah menimpa anak gadisnya itu. “Peristiwa naas itu berlangsung Ahad (13/10/2024) lalu,” kata dia, Rabu (13/12/2024).
Advertisement
Saat itu, korban yang tengah berada di rumah temannya bertemu dengan pelaku yang dikenal korban sebagai seseorang yang dekat dengan keluarganya. “Kemudian ketika korban akan pulang pelaku mengantarkannya menggunakan kendaraan R4,” kata dia.
Namun sesampainya di daerah Bayongbong, pelaku tidak mengantarkan korban pulang melainkan membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibunya.
“Saat di perjalanan pelaku malah menghentikan kendaraan tersebut di pinggir jalan, di sinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi,” papar Adi.
Pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil. “Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban,” kata dia.
Kemudian pelaku mengantakan korban ke daerah Kadungora untuk menemui saudara korban, namun tetapi tidak ada dan sekitar pukul 20.00 WIB mengajak korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian.
“Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali,” ujar dia.
Tak terima dengan perbuatan rudapaksa pelaku, keesokan harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban sehingga langsung melaporkan ke Polres Garut.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AY” (20),” kata dia.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban yang rusak dan kendaraan milik pelaku yang digunakan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam penjara ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” kata dia.
Untuk menghindari perbuatan serupa, Adi meminta seluruh orang tua lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak saat berada di luar rumah.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” papar dia.