Modus Tawarkan Proyek di Pemkot Jakpus, Seorang Wanita Tipu Korban hingga Rp5 Miliar

Seorang wanita berinisial FD kembali berusunan dengan pihak kepolisian usai diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek yang disebut berasal dari Wali Kota Jakarta Timur.

oleh Tim News diperbarui 14 Nov 2024, 07:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri). Dia mengatakan, polisi menyelidiki laporan artis Olla Ramlan terhadap sejumlah akun media sosial. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial FD kembali berusunan dengan pihak kepolisian usai diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek yang disebut berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur. FD sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

"Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur, di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).

Ade menjelaskan bahwa FD meyakinkan korban untuk terlibat dalam proyek tersebut dengan menunjukkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Sementara itu, menurut Ade, proyek-proyek tersebut memang benar ada, namun sudah dimenangkan oleh pihak lain dalam proses tender.

"Bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangannya juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," jelas Ade.

 


Korban Keluarkan Dana hingga Miliaran Rupiah

Korban yang terlanjur percaya akhirnya setuju untuk bekerja sama dalam proyek tersebut dan telah mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah, yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp5.847.900.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka," ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Ade menambahkan, hingga saat ini telah ada lima laporan terkait kasus tersebut yang masuk ke sejumlah kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 hingga 5 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya