Komisi III DPR dan Kejagung Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Timah hingga Tom Lembong

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

oleh Tim News diperbarui 14 Nov 2024, 09:01 WIB
Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PKB Moh. Rano Alfath

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). RDP ini dijadwalkan berlangsung setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kita rencana abis Pilkada, karena kita harus lihat waktu. Rapat ini penting, karena kan dalam hal ini Kejagung kan banyak nanganin perkara-perkara besar, yang memang kerugian negarnya luar biasa. Timah belum beres, ada soal hakim, ada soal Tom Lembong dan lain-lain," ujar Rano di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

"Kita ingin bicara aja teknis biar, sebetulnya masyarakat itu tidak sumir atau tebak menebak lah kalau memang perkara ini murni penegakan hukum yang dilakukan. Jadi nanti rencananya abis Pilkada kita akan lakukan," lanjutnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa RDP khusus tersebut tidak hanya akan membahas kasus yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Enggak. Hampir semua kasus kita akan bahas karena kan kita nanti ada panja penegakan hukum sumber daya alam, terus ada panja-panja lain yang memang nanti akan berkaitan dengan Kejagung. Ini akan kita bahas sekaligus, karena kan mungkin kalau dibuat terbuka ada proses-proses yang masih proses penyidikan," tegasnya.

"Maka itu, kita harus lakukan tertutup. Tapi kan masyarakat juga ingin tahu setiap perkara ini memang murni penegakan hukum atau ada hal yang lain-lain," tambahnya.

 


Rapat Kerja Komisi III dan Kejagung

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakrta, Selasa (23/8/2022). Rapat tersebut membahas perkembangan kasus Korupsi Surya Darmadi 78 T dan kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Komisi III DPR mengadakan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (13/11). Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima sejumlah pertanyaan terkait penetapan tersangka eks Mendag, Tom Lembong.

Anggota Komisi III dari PKS, Nasir Djamil, misalnya, mempertanyakan alasan konkret di balik penahanan Tom Lembong.

“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang menteri perdagangan, banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor,” kata Nasir.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menanggapi secara singkat.

 


Tunggu Hasil Praperadilan

Menurutnya, Kejagung sedang menunggu hasil praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

"Ini kan lagi proses praperadilan, jadi kita (lihat) di praperadilan lah ya," kata Qohar kepada wartawan usai rapat.

Terkait rencana DPR untuk mengadakan rapat khusus tentang kasus ini, Qohar menyatakan tidak khawatir.

"Oh iya lah. Nanti kan ada RDP khusus kan, soal Tom Lembong," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya