Liputan6.com, Manado - Polresta Manado mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Kamis (7/11/2024) malam. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
“Berdasarkan kronologi kejadian, korban seorang wanita muda yang tengah bersama teman-temannya bertemu dengan tiga tersangka di sebuah klub malam di Kawasan Megamas, Kota Manado, Sulut,” ungkap Regan Kusuma Wardani saat jumpa pers pada, Selasa (12/11/2024), di Markas Polresta Manado.
Dia mengungkapkan, dalam keadaan mabuk, korban diajak oleh para tersangka menuju sebuah hotel. Setibanya di hotel, korban dipaksa untuk meminum minuman keras yang telah dicampur dengan dua butir obat berjenis zyprax tanpa sepengetahuan.
Akibatnya korban tidak sadarkan diri. Pada saat itu, kekerasan seksual dilakukan oleh para tersangka.
Setelah tersadar, korban melaporkan kejadian itu ke aparat Kepolisian. Tim Resmob Polresta Manado bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku yang berinisial B, G, dan N.
Para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual di wilayah Polresta Manado,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement