Sidang Korupsi Timah, Hakim Minta Auditor BPK Jelaskan Kerugian

Terjadi dialog menarik ketika majelis hakim mendesak saksi untuk menjelaskan letak kerugian PT Timah.

oleh Tim News diperbarui 14 Nov 2024, 09:12 WIB
Sidang lanjutan korupsi timah (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi timah dan bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, Rabu (13/11/ 2024).

Terjadi dialog menarik ketika majelis hakim meminta Suaedi untuk menjelaskan letak kerugian PT Timah.

“Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 cost yakni biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Dimana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan variable sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan,” tanya Hakim Alfis Setyawan

Terhadap pertanyaan hakim tersebut, Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisa atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya.

“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan izin. Maka kami bekesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu illegal, dan itulah kerugian negara yang Mulia,” jelas Suaedi.

Auditor BPKP tersebut juga menjelaskan bahwa ia belum pernah mengklarifikasi keterangan saksi maupun ahli dalam BAP. Saksi juga mengakui bahwa saat kunjungan lapangan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi data.


Kecewa

Ditemui usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menyampaikan kekecewaannya.

“Saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai auditor. Hanya menganalisa daan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, hanya dating ke lapangan saja,” ujar Junaedi Saibih.

Dalam persidangan itu berulangkali majelis hakim mengingatkan bahwa yang diminta dari penjelasan saksi adalah soal angka dan cara penghitungan. Terkait fakta illegal dan tindakan melawan hukum sudah disampaikan di persidangan sebelumnya.

 

Infografis Ragam Festival Kuliner Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya