Sahbirin Noor Mundur, Mendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Jadi Plh Gubernur Kalsel

Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar menjadi Plh Gubernur Kalsel setelah Sahbirin Noor mengundurkan diri,sementara Wagub Kalsel Muhidin tengah cuti kampanye.

oleh Tim News diperbarui 14 Nov 2024, 11:13 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel. 

Keputusan ini diambil setelab Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

"Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan pasca-mundurnya Gubernur Sahbirin Noor, maka tadi malam Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur," kata Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024). 

Penunjukan Roy juga lantaran Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang cuti kampanye dan baru kembali bertugas usai masa kampanye. 

"Hal ini dilakukan karena Wakil Gubernur Muhidin sedang cuti kampanye dan akan kembali bertugas tanggal 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye," jelas dia. 

Sehingga, Roy sementara waktu akan mengambil tugas pemerintah sebelum Muhidin kembali bertugas di Pemprov Kalsel. "Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali," ucap Bima. 


Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor bersalaman dengan pegawai usai apel pagi. (Liputan6.com/ist)

Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel).

Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan, pihak istana telah menerima soft copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor tersebut.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Sementara hard copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor masih dalam perjalanan. "Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ucap Hasan.


Sempat Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan uang yang disita tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel.

Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin yang seolah 'menghilang' pasca-penetapan tersangka lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK.

Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek oleh KPK dinyatakan tidak sah.

 


Menang Praperadilan Lawan KPK

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dipimpin hakim tunggal, Afrizal Hadi, Selasa (12/11/2024). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," pungkas hakim.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya