Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menindak terkait penyaluran subsidi listrik tak tepat sasaran. Menurut laporan, nilainya mencapai Rp 1,2 triliun per bulan.
Wakil Menteri ESDM Yulliot Tanjung mengatakan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tengah melakukan kolaborasi dengan PT PLN (Persero) terkait laporan tersebut.
Advertisement
"Kami lagi melihat data-data yang tidak tepat sasaran tadi. Ini kita koordinasi dengan teman-teman yang ada di Ketenagalistrikan, di PLN, kira-kira yang tidak tepat sasaran tuh yang kayak bagaimana," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Selain dengan PLN, Kementerian ESDM juga bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat data siapa saja kelompok masyarakat yang berhak mendapat subsidi listrik.
"Jadi kadang-kadang tuh kan kita melihat yang tidak tepat sasaran itu bukan dari bangunan fisiknya, tapi itu juga dari kondisi ekonomi yang ada di masyarakat bersangkutan," imbuh Yulliot.
Temuan Stranas PK
Adapun laporan subsidi listrik yang melenceng ini dikemukakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Itu didapati setelah Stranas mendorong penggunaan Nomor Induk kependudukan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik pelanggan 450 Va bersubsidi, dan 900 Va non DTKS yang berdasarkan kebijakannya ditujukan untuk masyarakat miskin.
Dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450 Va dan 900 Va non DTKS, Hanya 42,7 persen pelanggan yang NIK-nya sesuai dengan data kependudukan. Sedangkan sisanya tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut.
"Subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450 Va tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 41,25 persen (10.074.930 pelanggan) penerima subsidi listrik 450 Va yang terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial," jelas Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulis.
Punya Meteran Listrik Ganda
Pada pelanggan 450 Va, ia melanjutkan, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu.
Sementara pada subisdi listrik untuk pelanggan 900 Va rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik Iebih dari satu dan tidak terdapat pada DTKS.
"Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp 1,2 triliun per bulan," imbuh Pahala.
Sehingga, Stranas mengajukan rekomendari diantaranya mengoptimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik. Ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PB1 JKN), dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer (bantuan langsung tunai).
Stranas PK lantas menekankan perlunya peninjauan kembali Permen ESDM Nomor 3 tahun 2024, dimana terdapat pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900 va non subsidi menjadi 900 va subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS.
"Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas PK sudah mengajukan bahwa pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan. Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM," tuturnya.
Advertisement