Meski Nonprosedural, Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Dokumen Mila Pekerja Migran Indonesia

Menurutnya, situasi yang dialami Mila menjadi contoh risiko yang dihadapi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah kesulitan memberikan perlindungan penuh selama bekerja di luar negeri.

oleh Tim News diperbarui 14 Nov 2024, 16:17 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi Mila, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah sakit, di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024). (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi Mila, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah sakit, di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (13/11/2024). Dalam kunjungan itu, Menteri Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Menteri Karding melihat langsung kondisi Mila yang diduga bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Menurutnya, situasi yang dialami Mila menjadi contoh risiko yang dihadapi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah kesulitan memberikan perlindungan penuh selama bekerja di luar negeri.

"Kondisi ini adalah bukti nyata risiko jika menjadi PMI nonprosedural, pemerintah tidak dapat memberikan jaminan perlindungan yang utuh," kata Menteri Karding.

Mila diketahui mengalami penahanan dokumen oleh perusahaan yang menyalurkannya ke Malaysia. Ijazah, akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya hingga kini masih ditahan oleh pihak perusahaan, sehingga ia tidak dapat bekerja lagi.

"Saat ini kondisinya sakit, tapi dokumen penting seperti ijazah masih ditahan perusahaan. Ini sangat merugikan," ujar Menteri Karding.

Menindaklanjuti hal ini, Menteri Karding menginstruksikan jajarannya untuk melacak perusahaan penyalur di Bekasi yang diduga menyalurkan Mila ke Malaysia secara ilegal, serta mengambil kembali dokumen milik Mila.

"Kami akan melacak perusahaan ini dan memastikan pengembalian dokumen. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, akan kami tindak tegas," tegas Karding.

 


Perusahaan Diduga Tahan Dokumen

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding. (Ist).

Perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran dengan menahan dokumen milik pekerja. Menteri Karding menegaskan bahwa pengalaman Mila menjadi peringatan bagi calon PMI agar selalu mengikuti jalur prosedural demi perlindungan yang lebih terjamin.

"Ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah di Majalengka, khususnya kecamatan dan desa, untuk mengawasi warganya yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi. Kolaborasi antara semua pihak sangat dibutuhkan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Mila mengungkapkan bahwa perusahaan yang memberangkatkannya lepas tangan atas tanggung jawab, bahkan menahan ijazah, akta kelahiran, dan dokumen lain. Sebelumnya, ia bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan sempat mengalami tekanan mental dari majikan yang kerap marah, sehingga ia memutuskan untuk kabur.


Infografis

Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya