Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bakal membuka seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum). Untuk mengisi posisi eselon I pada sebuah direktorat jenderal yang baru terbentuk di Kementerian ESDM itu.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, putusan pembentukan Ditjen Gakkum tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024. Kementerian ESDM masih menunggu adanya aturan turunan berupa Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengisian posisi aparat di sana.
Advertisement
"Ini sudah berproses. Perpresnya sudah, jadi kita lagi menyusun organisasinya. Kalau kepresnya baru tingkat dirjennya. Nanti organisasi ke bawahnya, direkturnya, dan lain-lain bagaimana koordinasinya," jelasnya di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Untuk pengisian posisi eselon I akan dilakukan seleksi terbuka. Yuliot membuka kesempatan bagi aparat penegak hukum (APH) semisal polisi dan hakim untuk menjadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM.
"Seleksi terbuka. Akhirnya dari seleksi terbuka bisa saja dari aparat yang mendaftar. Nanti akan diseleksi," kata Yuliot.
Secara tujuan, pembentukan Ditjen Gakkum ini untuk mencegah tindak kriminal di sektor energi dan pengelolaan komoditas mineral, semisal aksi penambangan ilegal.
"Jadi namanya penegakan hukum, jangan sampai nanti banyak yang melakukan kegiatan tidak memenuhi aspek regulasinya, perizinan, kewajiban, itu yang harus dilakukan penataan dan dari sisi aspek penegakan hukumnya," terangnya.
Namun, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut berapa potensi pendapatan negara yang bisa terselamatkan dengan adanya Ditjen Gakkum. "Ini masih dalam asesmen," pungkas Yuliot.
Bahlil Ingin Tambah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Ini Alasannya
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di kementeriannya. Tujuannya, untuk melawan pengeboran dan penambangan ilegal.
Dia menuturkan, ini jadi salah satu upaya untuk melakukan penegakan hukum di sektor ESDM. Tambahan unit eselon 1 tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait organisasi Kementerian ESDM.
"Menyangkut dengan penegakan hukum, saya ingin melaporkan kepada bapak ibu semua bahwa kementerian kita, kementerian kami di ESDM berdasarkan perpres, ada menambah satu struktur baru yang namanya Dirjen Gakum," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).
Dia menuturkan, susunan organisasi Ditjen Gakkum itu masih disusun. Namun, tugas utamanya adalah menertibkan illegal drilling dan illegal mining.
"Dirjen Gakum ini kita akan mengoptimalkan dalam waktu dekat, strukturnya lagi kami buatkan, tujuannya adalah untuk menyelesaikan illegal mining dan illegal drilling," ujarnya.
"Karena kami sudah menyampaikan bahwa illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day," Bahlil menambahkan.
Guna mendukung rencana penegakan tersebut, Bahlil meminta dukungan para anggota DPR RI. Menurut dia, banyak Ditjen Gakkum di sektor ESDM ini banyak godaan untuk melanggar.
"Tapi saya minta tolong Bapak Ibu semua agar tolong dukung ini dirjen gakum, tolong dukung sekali karena pasti rayuannya, godaannya banyak ini dirjen. Ini saya jujur aja. Jadi saya juga minta, kalau kita mau commit, kita buat barang ini bagus, ayo," bebernya.
Advertisement
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Hutan Gorontalo
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, bersama Polisi Militer Kodam XIII Merdeka berhasil menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto.
Tepatnya di lokasi Dulamayo, Desa Pilomonu, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, yang melaporkan adanya kegiatan PETI yang merusak lingkungan di kawasan hutan produksi Boliyohuto.
Berdasarkan laporan tersebut, langsung membentuk tim operasi untuk menangkap pelaku penambangan ilegal tersebut. Saat tim sampai di lokasi, bernar saja jika ada sekelompok orang melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat.
Alhasil, tim berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi PETI. Para pelaku yang diamankan adalah AM (41), TD (45), YT (42) dan AO (23).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dua dari empat pelaku tersebut, yaitu AM (41) dan TD (45), diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan.
Saat dilakukan operasi, tim menemukan satu unit eskavator merk Hitachi warna oranye sedang beroperasi di lokasi, bersama dengan peralatan kegiatan penambangan ilegal.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan selain lain satu unit eskavator, ada juga genset, jerigen solar, selang, dan alat pendukung lainnya.
Setelah dilakukan penyitaan, barang bukti tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, Operasi ini adalah langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya dan memastikan tidak ada peluang bagi pelaku lain atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut," kata Aswin.
Termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI ini. Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Advertisement