Liputan6.com, Lampung - Polisi menetapkan WI (44), pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak tirinya yang berujung hamil hingga melahirkan bayi. WI kini telah ditahan di sel Mapolres Tulang Bawang.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Tulang Bawang. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak. Dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis (14/11/2024).
Advertisement
Peristiwa nahas tersebut dialami oleh gadis malang itu sejak 2017 ketika rumahnya dalam keadaan sepi. Kini korban telah berusia 16 tahun.
Korban diancam oleh tersangka yang akan membunuh ibu serta adik kandungnya jika tak melayani nafsu bejat WI.
"Tersangka menikah dengan ibu korban pada tahun 2017. Aksi bejat ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi, dan tiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas," tutur James.
AKBP James mengungkapkan, tersangaka yang kesehariannya bertani ini diserahkan keluarganya ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang, pada Sabtu (9/11/2024).
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangaka mengakui perbuatan bejatnya yang telah menyebabkan korban hamil hingga melahirkan bayi. Saat ini, keterangan yang bersangkutan masih kami dalami untuk melangkapi berkas perkara di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang," imbuhnya.