Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza mengatakan, Kementerian UMKM tengah menyiapkan sistem pendataan untuk mengelola ekosistem UMKM. Selama ini kurangnya pendataan menjadi kelemahan dalam pengembangan UMKM.
Dengan data yang tidak tepat, program-program pemerintah yang penyumbang 60% roda ekonomi Indonesia juga menjadi tidak tepat sasaran.
Advertisement
“Kelemahan di Republik ini adalah masalah pendataan, suka tak suka itu harus kita akui. Program-program Pemerintah itu banyak yang tidak tepat sasaran karena masalah pendataan kita,” ujar Helvi dalam kegiatan Mikroex Summit 2024 di Discovery Mall, Kuta, Bali pada Kamis (14/11/2024).
Maka dari itu, Kementerian UMKM tengah membenahi permasalahan tersebut melalui sistem yang dinamai SAPA UMKM.
“Kementerian UMKM harus punya big system yang kita sebut SAPA UMKM. SAPA itu adalah singkatan dari Sistem Anggota Pengelolaan Aktivitas UMKM, ke depan kita akan punya itu,” bebernya.
“Sehingga setiap UMKM akan kita sajikan data, pasar dia apa, kemitraan dia apa, kemudian pameran dimana saja, kemudian pasar ekspornya seperti apa,” katanya.
“Kemudian dukungan perbankan dan permodalan yang menyebar di lingkup proses bisnisnya dengan apa,” tambah Helvi.
Istilah Pelaku UMKM Punya Stigma Negatif, Menteri Maman Mau Ganti
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mengganti istilah "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha". Pergantian istilah ini untuk mengubah sudut pandang masyarakat yang selama ini terkesan negatif.
Maman menjelaskan, penyebutan pelaku pada pelaku UMKM seolah-olah menempatkan mereka dalam posisi yang negatif, seperti pada istilah pelaku penipuan atau pelaku pencurian.
"Pelaku UMKM itu dengan pengusaha. Artinya, saya melihat penyebutan kata pelaku UMKM, seakan-akan menempatkan para saudara-saudara kita yang beraktivitas di sektor UMKM mereka itu victim. Seperti penyebutan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya,” kata Maman, Rabu (13/11/2024).
Jika melihat dari sudut pandang objektif, sebenarnya tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar. Secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha, mereka semua sama.
Ia menjelaskan perbedaan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar hanya terletak pada skala usaha dan aset yang dimiliki.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Di mana yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki,” tambahnya.
Advertisement
Surat Edaran
Untuk mendukung perubahan istilah ini, Maman meminta langsung kepada Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi, agar segera membuat surat edaran terkait penggantian istilah "pelaku" menjadi "pengusaha" UMKM.
"Saya akan minta langsung ke Dirut PNM, bahkan bisa membuat edaran bukan lagi imbauan tetapi instruksi bagi AO-AO di daerah, untuk bukan lagi menyebut pelaku usaha mikro tetapi pengusaha mikro,” ungkapnya.
Selain itu, saat ini Indonesia memiliki sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah. Maman berharap agar jumlah tersebut tidak terus bertambah, melainkan bisa diarahkan untuk meningkatkan skala usaha mereka.
“Ibarat punya anak banyak, kalau tak mampu merawatnya sama saja bohong. Ini menjadi tugas bersama untuk mendorong mereka maju,” tutup Maman.