KPK Ungkap Masih Ada 50 Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo Belum Lapor LHKPN

Tak hanya menteri dan wamen Kabinet Merah Putih, utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus Presiden Prabowo yang belum lama ini dilantik juga masih banyak yang belum lapor LHKPN ke KPK.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 15 Nov 2024, 08:16 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah depan) bersama dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama dengan para menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK juga mengungkapkan bahwa masih ada 50 orang menteri dan wamen Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Selain menteri dan wakil menteri, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus.

Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN. Sementara pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN. Sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.

Pahala mengatakan, KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian laporan harta kekayaannya.

"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya seperti dikutip dari Antara.


Diberi Waktu 3 Bulan

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menerima kunjungan delegasi Afghanistan untuk belajar soal LHKPN, Senin (17/2/2020). (Dok Humas KPK)

Lebih lanjut, Pahala mengatakan, para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara. Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.

Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan Perpres itu ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau saat ia masih menjabat Presiden RI.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden RI. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Infografis Serba-Serbi Jajaran Kabinet Merah Putih Digembleng di Lembah Tidar. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya