Tersandung Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Diturunkan dari Kursi Komisaris PLN

Pencopotan Charles Sitorus dari kursi Komisaris PLN dilakukan sejak 29 Oktober 2024, tepat setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Nov 2024, 10:00 WIB
Gedung PLN. Dok PLN

Liputan6.com, Jakarta - Nama Charles Sitorus masuk dalam daftar yang dicopot dari kursi Dewan Komisaris PT PLN (Persero). Dia dicopot imbas kasus hukum yang sedang dihadapinya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor SK-269/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT PLN.

Pencopotan Charles Sitorus dari kursi Komisaris PLN dilakukan sejak 29 Oktober 2024, tepat setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa sehubungan dengan permasalahan hukum yang sedangdihadapi Sdr. Charles Sitorus, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2024," seperti dikutip dari dokumen yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir itu.

Diketahui, Charles Sitorus ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus imlor gula periode 2015-2016 lalu. Charles diduga terlibat dalam korupsi impor gula, dia menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tersangka lainnya adalah Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Sementara itu, tokoh lainnya yang dicopot dari kursi Komisaris PLN adalah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Pemberhentiannya berlaku sejak Dudy dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu.

Beberapa nama lainnya ikut diberhentikan dengan hormat seperti Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, sebelumnya sebagai Komisaris. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely yang sebelumnya Komisaris. Serta, Mohamad Ikhsan dari posisi Komisaris.


Susunan Komisaris dan Direksi Terbaru

Gedung PLN. Dengan kondisi efisiensi dan optimalisasi capital expenditure (Capex), PLN mampu memitigasi faktor eksternal yang berdampak pada keuangan PLN. Dari sisi pengelolaan utang, PLN mampu menurunkan utang dari Rp 451 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 417 triliun pada Juni 2022. PLN memprediksi bisa mengurangi beban utang Rp 5 triliun per tahun. (Dok. PLN)

Daftar terbaru susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PLN (Persero):

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Burhanuddin Abdullah
  • Wakil Komisaris Utama: Suahasil Nazara
  • Komisaris: Dadan Kusdiana
  • Komisaris: Susiwijono Moegiarso
  • Komisaris Independen: Mutanto Juwono
  • Komisaris Independen: Andi Arief
  • Komisaris: Aminuddin Ma'ruf
  • Komisaris: Jisman Parada Hutajulu
  • Komisaris Independen: Yazid Fanani
  • Komisaris Independen: Ali Masykur Musa

Direksi

    • Direktur Utama: Darmawan Prasodjo
    • Direktur Keuangan: Sinthya Roesly
    • Direktur Legal dan Manajemen Human Capital: Yusuf Didi Setiarto
    • Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem: Evy Haryadi
    • Direktur Retail dan Niaga: Edi Srimulyanti
    • Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis: Hartanto Wibowo
    • Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan: Wiluyo Kusdwiharto
    • Direktur Manajemen Pembangkitan: Adi Lumakso
    • Direktur Distribusi: Adi Priyanto
    • Direktur Manajemen: Suroso Isnandar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya