Komitmen Jaga Aset Negara, KAI Daop 9 Jember Sertifikasi 179.576 Meter Persegi di Banyuwangi

KAI Daop 9 Jember berkomitmen menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 17 Nov 2024, 19:00 WIB
PT KAI Daop 9 Jember terima sertifikat aset VIP Stasiun Ketapang dari Kantor Badan Pertanahan Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana salah satu tugas dan kewenangannya adalah untuk menjaga dan mengelola aset negara. Untuk itu, KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen untuk menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, aset yang dimiliki KAI berupa aset railway dan nonrailway. Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan aset nonrailway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api diantaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

“Sebagai wujud komitmen KAI Daop 9 Jember untuk menyelamatkan aset Negara, KAI Daop 9 Jember menerima penyerahan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi di Ruang VIP Stasiun Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,” kata Cahyo.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Machfoed Effendi dan diterima oleh Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo. Pada tahun 2024, KAI Daop 9 Jember mensertifikasi aset seluas 179.576 meter persegi yang berada di 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Cluring, Kecamatan Srono dan Kecamatan Banyuwangi dengan total sertifikat yang terbit sebanyak 57 sertifikat.

Aset tanah negara yang dikelola KAI Daop 9 Jember di wilayah Banyuwangi seluas 3.585.846 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 2.957.790 meter persegi atau sebesar 82% diantaranya sudah disertifikasi dan menyisakan 448.480 meter persegi yang belum disertifikasi. Selain aset tanah, juga terdapat aset berupa rumah perusahaan di wilayah Banyuwangi sebanyak 83 unit yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Banyuwangi.

Cahyo menambahkan, aset tersebut ada yang berlokasi pada lintas aktif maupun lintas non aktif seperti eks jalur dari Stasiun Rogojampi menuju Benculuk, maupun eks jalur dari Stasiun Babat menuju Banyuwangi Lama hingga pelabuhan. Upaya KAI Daop 9 Jember untuk menjaganya dari dikuasi atau diserobot oleh pihak lain diantaranya dengan menggandeng stakeholder seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan sertifikasi pada lahan tersebut. 


Pemutakhiran Data Aset

Selain itu secara berkala KAI Daop 9 melakukan pemutakhiran data aset dengan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan tidak ada yang melakukan penyerobotan pada lahan KAI. Di samping itu KAI Daop 9 Jember juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat mendukung kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset nonrailway tersebut diantaranya digunakan sebagai rumah tinggal, kantor, tempat usaha dan sebagainya. “Masyarakat juga bisa memanfaatkan aset tanah ataupun rumah perusahaan KAI, pemanfaatan aset oleh pihak lain tersebut berbentuk perjanjian kerja sama berupa sewa ke KAI,” imbuhnya.

KAI Daop 9 Jember akan terus melakukan upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik secara litigasi maupun non litigasi. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk generasi penerus bangsa.

Infografis Nama-Nama Kereta Api Legendaris Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya