Bagaimana Cara Hitung PPN? Ini Panduan Lengkap Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Pelajari cara hitung PPN dengan mudah dan akurat. Panduan lengkap menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk bisnis dan transaksi Anda.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Nov 2024, 11:09 WIB
cara hitung ppn ©Ilustrasi dibuat AI

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Liputan6.com, Jakarta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Pajak ini bersifat tidak langsung karena bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. PPN dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

Beberapa karakteristik utama PPN antara lain:

  • Dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Bersifat netral terhadap perdagangan dalam dan luar negeri
  • Dipungut secara bertingkat pada setiap tahap produksi dan distribusi
  • Menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
  • Beban akhirnya ditanggung oleh konsumen

PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Pengenaan PPN bertujuan untuk membiayai pembangunan, mendorong ekspor, serta menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.


Dasar Hukum Pengenaan PPN

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia didasarkan pada beberapa landasan hukum utama, yaitu:

  • UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • PMK No. 18/PMK.010/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan-peraturan tersebut mengatur secara rinci mengenai objek, subjek, tarif, dan tata cara pemungutan PPN. Pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan pelaksana lainnya untuk mengatur aspek-aspek teknis pengenaan PPN.


Objek dan Subjek PPN

Objek PPN meliputi penyerahan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Secara umum, semua barang dan jasa adalah BKP dan JKP, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Beberapa contoh objek yang dikenai PPN antara lain:

  • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Impor BKP
  • Penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh PKP
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP

Sementara itu, subjek PPN atau pihak yang wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Tarif PPN Terbaru

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN mengalami perubahan sebagai berikut:

  • 11% berlaku mulai 1 April 2022
  • 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025

Selain tarif umum tersebut, terdapat juga tarif PPN khusus yaitu:

  • 0% untuk ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan ekspor JKP
  • Tarif final untuk sektor usaha tertentu (1%, 2%, 3%, atau 5% dari peredaran usaha)

Perubahan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan masyarakat.


Cara Hitung PPN Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menghitung PPN terutang, kita perlu mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terlebih dahulu. DPP adalah jumlah yang menjadi dasar untuk menghitung PPN yang harus dipungut. Beberapa jenis DPP dalam penghitungan PPN antara lain:

  • Harga Jual untuk penyerahan BKP
  • Penggantian untuk penyerahan JKP
  • Nilai Impor untuk impor BKP
  • Nilai Ekspor untuk ekspor BKP/JKP
  • Nilai Lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan

Rumus dasar menghitung PPN adalah:

PPN = Tarif PPN x DPP

Misalnya untuk penjualan barang dengan harga Rp10.000.000 (DPP), maka PPN terutangnya adalah:

PPN = 11% x Rp10.000.000 = Rp1.100.000

Jadi total yang harus dibayar pembeli adalah Rp11.100.000 (harga barang + PPN).


Cara Hitung PPN Masukan dan PPN Keluaran

Dalam mekanisme PPN, dikenal istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau menerima penyerahan BKP/JKP. Sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP.

Cara menghitung PPN yang harus disetor ke kas negara adalah dengan mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan:

PPN yang harus disetor = Pajak Keluaran - Pajak Masukan

Contoh perhitungan:

PKP A melakukan penjualan BKP senilai Rp100 juta dan pembelian BKP senilai Rp80 juta dalam satu masa pajak.

  • Pajak Keluaran = 11% x Rp100 juta = Rp11 juta
  • Pajak Masukan = 11% x Rp80 juta = Rp8,8 juta
  • PPN yang harus disetor = Rp11 juta - Rp8,8 juta = Rp2,2 juta

Jadi PKP A harus menyetor PPN sebesar Rp2,2 juta ke kas negara untuk masa pajak tersebut.


Cara Hitung PPN untuk Transaksi Khusus

Selain perhitungan PPN secara umum, terdapat beberapa ketentuan khusus untuk transaksi tertentu, antara lain:

1. PPN atas Penyerahan Aktiva

Untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, DPP-nya adalah nilai sisa buku aktiva atau nilai lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan DPP tersebut.

2. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Untuk kegiatan membangun sendiri, DPP adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah. PPN terutang dihitung dengan cara:

PPN = 11% x (20% x Jumlah Biaya)

3. PPN atas Penyerahan Jasa Freight Forwarding

Untuk jasa freight forwarding, DPP adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. PPN dihitung dengan rumus:

PPN = 11% x (10% x Jumlah Tagihan)

4. PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan

Untuk penyerahan emas perhiasan, DPP adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. PPN dihitung dengan cara:

PPN = 11% x (20% x Harga Jual Emas Perhiasan)


Pengkreditan Pajak Masukan

Salah satu mekanisme penting dalam PPN adalah pengkreditan Pajak Masukan. PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Beberapa ketentuan terkait pengkreditan Pajak Masukan:

  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material
  • Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain untuk perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  • Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
  • Apabila dalam suatu masa pajak Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

Pengkreditan Pajak Masukan ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mewujudkan netralitas PPN.


Pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN

PKP wajib melaporkan penghitungan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Beberapa hal penting terkait pelaporan PPN:

  • SPT Masa PPN harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
  • PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP
  • Faktur pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material
  • PKP wajib membuat pembukuan atau pencatatan
  • Dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak

Pelaporan PPN yang benar dan tepat waktu penting untuk menghindari sanksi perpajakan. PKP dapat memanfaatkan aplikasi e-Faktur untuk membuat faktur pajak elektronik dan e-SPT untuk pelaporan SPT Masa PPN secara elektronik.


Contoh Perhitungan PPN dalam Berbagai Skenario

Untuk lebih memahami cara hitung PPN, berikut beberapa contoh perhitungan dalam berbagai skenario:

Skenario 1: Penjualan Barang Kena Pajak

PT ABC menjual barang elektronik seharga Rp50.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT XYZ.

Perhitungan PPN:

  • DPP = Rp50.000.000
  • PPN = 11% x Rp50.000.000 = Rp5.500.000
  • Total yang harus dibayar PT XYZ = Rp50.000.000 + Rp5.500.000 = Rp55.500.000

Skenario 2: Pembelian Barang Impor

PT DEF mengimpor mesin senilai USD100.000. Kurs yang berlaku Rp14.000/USD. Bea masuk 10%.

Perhitungan PPN:

  • Nilai Impor = USD100.000 x Rp14.000 = Rp1.400.000.000
  • Bea Masuk = 10% x Rp1.400.000.000 = Rp140.000.000
  • DPP PPN = Nilai Impor + Bea Masuk = Rp1.540.000.000
  • PPN = 11% x Rp1.540.000.000 = Rp169.400.000

Skenario 3: Penyerahan Jasa Kena Pajak

Konsultan IT memberikan jasa pembuatan software dengan fee Rp200.000.000 (belum termasuk PPN).

Perhitungan PPN:

  • DPP = Rp200.000.000
  • PPN = 11% x Rp200.000.000 = Rp22.000.000
  • Total yang harus dibayar klien = Rp200.000.000 + Rp22.000.000 = Rp222.000.000

Skenario 4: Pengkreditan Pajak Masukan

PT GHI melakukan penjualan BKP senilai Rp500.000.000 dan pembelian BKP senilai Rp300.000.000 dalam satu masa pajak.

Perhitungan PPN:

  • Pajak Keluaran = 11% x Rp500.000.000 = Rp55.000.000
  • Pajak Masukan = 11% x Rp300.000.000 = Rp33.000.000
  • PPN yang harus disetor = Rp55.000.000 - Rp33.000.000 = Rp22.000.000

Tips Menghitung dan Melaporkan PPN dengan Benar

Berikut beberapa tips untuk memastikan penghitungan dan pelaporan PPN yang akurat:

  • Pastikan status PKP dan NPWP perusahaan selalu aktif dan valid
  • Catat setiap transaksi penjualan dan pembelian BKP/JKP dengan rinci
  • Gunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat faktur pajak elektronik
  • Simpan dokumen pendukung transaksi seperti invoice, bukti pembayaran, dan kontrak
  • Lakukan rekonsiliasi antara pembukuan komersial dengan laporan PPN secara berkala
  • Pahami ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku
  • Perhatikan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN
  • Manfaatkan aplikasi perpajakan untuk memudahkan penghitungan dan pelaporan
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika ada transaksi yang kompleks
  • Ikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru terkait PPN

Dengan menerapkan tips-tips di atas, PKP dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan PPN.


Kesalahan Umum dalam Penghitungan PPN

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam penghitungan PPN antara lain:

  • Salah menentukan objek PPN
  • Keliru dalam menentukan saat terutangnya PPN
  • Kesalahan penentuan DPP
  • Mengkreditkan Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan
  • Tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak
  • Salah dalam menerapkan tarif PPN
  • Kesalahan pencatatan nomor dan tanggal faktur pajak
  • Tidak melaporkan seluruh transaksi yang terutang PPN

Kesalahan-kesalahan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administrasi bahkan pidana perpajakan. Oleh karena itu, PKP perlu berhati-hati dan teliti dalam melakukan penghitungan dan pelaporan PPN.


Sanksi Terkait Pelanggaran PPN

Pelanggaran terhadap ketentuan PPN dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana. Beberapa sanksi terkait PPN antara lain:

  • Denda 2% per bulan dari PPN yang kurang dibayar (maksimal 24 bulan)
  • Denda Rp500.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN
  • Denda 2% dari DPP untuk penerbitan faktur pajak tidak tepat waktu
  • Denda 2% dari DPP untuk pengisian faktur pajak tidak lengkap
  • Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, untuk tindak pidana di bidang perpajakan

Sanksi-sanksi tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban PPN bagi PKP.


Kesimpulan

Penghitungan PPN merupakan aspek penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak. Pemahaman yang baik tentang cara hitung PPN, mulai dari penentuan Dasar Pengenaan Pajak hingga pengkreditan Pajak Masukan, sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan dan sanksi perpajakan.

Dengan adanya perubahan tarif PPN menjadi 11% sejak 1 April 2022 dan rencana kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025, PKP perlu terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam penghitungan PPN. Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi e-Faktur dan e-SPT dapat membantu meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam administrasi PPN.

Pada akhirnya, kepatuhan dalam menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional melalui penerimaan pajak yang optimal. PKP diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sambil tetap menjaga daya saing usahanya di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya