Liputan6.com, Jakarta Kafarat sumpah merupakan salah satu bentuk penebusan dosa dalam ajaran Islam yang wajib dilaksanakan bagi seseorang yang melanggar sumpahnya.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara membayar kafarat sumpah, mulai dari pengertian, jenis-jenis, tata cara, hingga hikmah di baliknya.
Advertisement
Pengertian Kafarat Sumpah
Kafarat sumpah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang melanggar sumpahnya. Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab yang berarti "menutupi" atau "menghapus". Dalam konteks syariat Islam, kafarat berfungsi untuk menutupi atau menghapus dosa akibat pelanggaran sumpah yang dilakukan secara sengaja.
Sumpah dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Ketika seseorang bersumpah dengan menyebut nama Allah, maka ia telah mengikat dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jika sumpah tersebut dilanggar, maka wajib baginya untuk membayar kafarat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Dasar hukum kewajiban membayar kafarat sumpah terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 89:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menghukum sumpah yang tidak disengaja, namun menghukum sumpah yang disengaja. Kafarat sumpah menjadi wajib ketika seseorang melanggar sumpah yang diucapkannya dengan sengaja dan sadar.
Advertisement
Jenis-jenis Kafarat dalam Islam
Selain kafarat sumpah, terdapat beberapa jenis kafarat lainnya dalam ajaran Islam. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis kafarat:
- Kafarat Sumpah: Denda yang wajib dibayarkan akibat melanggar sumpah yang diucapkan dengan sengaja.
- Kafarat Zhihar: Denda yang wajib dibayarkan oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya (zhihar).
- Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja: Denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang membunuh orang lain secara tidak sengaja.
- Kafarat Jima' di Siang Hari Ramadhan: Denda yang wajib dibayarkan oleh pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan.
- Kafarat Haji: Denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji yang melanggar larangan-larangan ihram.
Meskipun memiliki beberapa kesamaan, setiap jenis kafarat memiliki ketentuan dan tata cara yang berbeda-beda. Artikel ini akan fokus membahas tentang cara membayar kafarat sumpah.
Syarat Wajib Membayar Kafarat Sumpah
Tidak semua pelanggaran sumpah mewajibkan seseorang untuk membayar kafarat. Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar seseorang wajib membayar kafarat sumpah, di antaranya:
- Baligh dan Berakal: Orang yang bersumpah harus sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat. Anak-anak dan orang yang tidak waras tidak dikenai kewajiban membayar kafarat.
- Sumpah Diucapkan dengan Sengaja: Sumpah yang diucapkan harus dengan sengaja dan sadar, bukan karena terpaksa atau dalam keadaan lupa.
- Menggunakan Nama Allah atau Sifat-Nya: Sumpah yang diucapkan harus menggunakan nama Allah atau sifat-sifat-Nya, seperti "Demi Allah" atau "Wallahi".
- Melanggar Sumpah dengan Sengaja: Pelanggaran sumpah harus dilakukan dengan sengaja, bukan karena terpaksa atau lupa.
- Sumpah Berkaitan dengan Hal yang Mungkin Dilakukan: Sumpah yang diucapkan harus berkaitan dengan hal yang mungkin dilakukan atau ditinggalkan di masa depan, bukan hal yang sudah terjadi di masa lalu.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka seseorang wajib membayar kafarat sumpah ketika melanggar sumpahnya.
Advertisement
Tata Cara Membayar Kafarat Sumpah
Berdasarkan Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 89, terdapat beberapa pilihan cara membayar kafarat sumpah. Berikut adalah penjelasan detail mengenai tata cara membayar kafarat sumpah:
1. Memberi Makan 10 Orang Miskin
Pilihan pertama untuk membayar kafarat sumpah adalah dengan memberi makan 10 orang miskin. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Makanan yang diberikan harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, atau jagung.
- Jumlah makanan yang diberikan adalah satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap orang miskin.
- Makanan harus diberikan dalam keadaan siap dimakan, bukan bahan mentah.
- Pemberian makanan dapat dilakukan sekaligus kepada 10 orang miskin atau diberikan kepada satu orang miskin selama 10 hari berturut-turut.
2. Memberi Pakaian kepada 10 Orang Miskin
Pilihan kedua adalah memberikan pakaian kepada 10 orang miskin. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Pakaian yang diberikan harus layak pakai dan dapat menutupi aurat.
- Pakaian minimal berupa satu potong yang dapat menutupi sebagian besar tubuh, seperti gamis atau jubah.
- Kualitas pakaian tidak harus baru, namun harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
3. Memerdekakan Budak
Pilihan ketiga adalah memerdekakan seorang budak. Namun, mengingat praktik perbudakan sudah tidak ada lagi di zaman modern, pilihan ini sudah tidak relevan untuk dilaksanakan.
4. Berpuasa Selama 3 Hari
Jika tidak mampu melaksanakan tiga pilihan di atas, maka pilihan terakhir adalah berpuasa selama 3 hari. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Puasa dilakukan selama 3 hari berturut-turut.
- Niat puasa kafarat harus dilakukan setiap malam sebelum fajar.
- Jika puasa terputus karena udzur syar'i seperti haid atau sakit, maka harus diulangi dari awal.
Contoh niat puasa kafarat sumpah:
"Nawaitu shauma ghadin 'an kaffarati yamini lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya berniat puasa esok hari untuk kafarat sumpah karena Allah Ta'ala"
Waktu Membayar Kafarat Sumpah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu yang tepat untuk membayar kafarat sumpah. Berikut adalah beberapa pendapat terkait waktu membayar kafarat sumpah:
- Segera setelah Melanggar Sumpah: Sebagian ulama berpendapat bahwa kafarat sumpah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang melanggar sumpahnya. Hal ini didasarkan pada prinsip bersegera dalam melakukan kebaikan dan menunaikan kewajiban.
- Sebelum atau Setelah Melanggar Sumpah: Pendapat lain menyatakan bahwa kafarat sumpah boleh dibayarkan sebelum atau setelah melanggar sumpah. Artinya, seseorang yang telah bersumpah namun merasa tidak mampu memenuhinya, boleh membayar kafarat terlebih dahulu sebelum melanggar sumpahnya.
- Fleksibel Selama Masih Hidup: Beberapa ulama berpendapat bahwa kafarat sumpah boleh dibayarkan kapan saja selama orang tersebut masih hidup. Namun, tetap dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran kafarat.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa lebih baik membayar kafarat sumpah sesegera mungkin setelah melanggar sumpah. Hal ini untuk menghindari kelalaian dan memastikan kewajiban tersebut terlaksana dengan baik.
Advertisement
Perbedaan Kafarat Sumpah dengan Jenis Kafarat Lainnya
Meskipun sama-sama merupakan bentuk penebusan dosa, kafarat sumpah memiliki beberapa perbedaan dengan jenis kafarat lainnya. Berikut adalah perbandingan antara kafarat sumpah dengan beberapa jenis kafarat lain:
1. Kafarat Sumpah vs Kafarat Zhihar
-
Kafarat Sumpah:
- Pilihan: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, atau puasa 3 hari
- Penyebab: melanggar sumpah yang diucapkan dengan nama Allah
-
Kafarat Zhihar:
- Pilihan: memerdekakan budak, puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin
- Penyebab: suami menyamakan istrinya dengan ibunya (zhihar)
2. Kafarat Sumpah vs Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
-
Kafarat Sumpah:
- Pilihan: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, atau puasa 3 hari
- Penyebab: melanggar sumpah yang diucapkan dengan nama Allah
-
Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja:
- Pilihan: memerdekakan budak mukmin, jika tidak mampu maka puasa 2 bulan berturut-turut
- Penyebab: membunuh orang lain secara tidak sengaja
3. Kafarat Sumpah vs Kafarat Jima' di Siang Hari Ramadhan
-
Kafarat Sumpah:
- Pilihan: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, atau puasa 3 hari
- Penyebab: melanggar sumpah yang diucapkan dengan nama Allah
-
Kafarat Jima' di Siang Hari Ramadhan:
- Pilihan: memerdekakan budak, puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin
- Penyebab: melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan
Dari perbandingan di atas, dapat dilihat bahwa kafarat sumpah memiliki pilihan yang lebih ringan dibandingkan jenis kafarat lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menunaikan kewajiban, namun tetap mendorong untuk berhati-hati dalam mengucapkan sumpah.
Hikmah di Balik Kewajiban Membayar Kafarat Sumpah
Kewajiban membayar kafarat sumpah bukan sekadar hukuman, melainkan mengandung banyak hikmah dan pelajaran berharga. Berikut adalah beberapa hikmah di balik kewajiban membayar kafarat sumpah:
- Mendidik untuk Berhati-hati dalam Bersumpah: Adanya konsekuensi berupa kafarat mendorong seseorang untuk lebih berhati-hati dalam mengucapkan sumpah. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Al-Quran untuk menjaga sumpah.
- Meningkatkan Kesadaran akan Keagungan Allah: Kewajiban kafarat mengingatkan bahwa sumpah dengan nama Allah bukanlah hal sepele. Ini meningkatkan kesadaran akan keagungan Allah dan pentingnya menghormati nama-Nya.
- Membersihkan Diri dari Dosa: Kafarat berfungsi sebagai penebus dosa akibat melanggar sumpah. Ini memberikan kesempatan bagi seseorang untuk membersihkan dirinya dari dosa dan kembali ke jalan yang benar.
- Melatih Kejujuran dan Integritas: Kewajiban membayar kafarat mendorong seseorang untuk selalu jujur dan menjaga integritas. Ini karena melanggar sumpah bukan hanya soal hubungan dengan Allah, tapi juga berkaitan dengan kepercayaan dalam hubungan sosial.
- Menumbuhkan Kepedulian Sosial: Pilihan kafarat berupa memberi makan atau pakaian kepada orang miskin mengandung nilai sosial yang tinggi. Ini menumbuhkan kepedulian terhadap sesama dan membantu meringankan beban orang yang membutuhkan.
- Melatih Pengendalian Diri: Bagi yang memilih puasa sebagai kafarat, ini menjadi sarana untuk melatih pengendalian diri. Puasa selama tiga hari mengajarkan kesabaran dan ketabahan dalam menjalani konsekuensi atas perbuatan sendiri.
- Menjaga Keharmonisan Sosial: Dengan adanya kafarat, seseorang didorong untuk menepati janjinya. Ini membantu menjaga kepercayaan dan keharmonisan dalam hubungan sosial.
- Mengingatkan akan Pertanggungjawaban di Akhirat: Kewajiban kafarat di dunia mengingatkan bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Ini mendorong seseorang untuk selalu berhati-hati dalam setiap tindakan dan ucapan.
Dengan memahami hikmah-hikmah tersebut, diharapkan kita dapat lebih menghargai makna di balik kewajiban membayar kafarat sumpah dan menjalankannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Advertisement
Pertanyaan Umum Seputar Kafarat Sumpah
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait kafarat sumpah beserta jawabannya:
1. Apakah kafarat sumpah wajib dibayar jika sumpah diucapkan tanpa sengaja?
Tidak. Kafarat sumpah hanya wajib dibayar jika sumpah diucapkan dengan sengaja dan sadar. Sumpah yang diucapkan tanpa sengaja atau dalam keadaan lupa tidak mewajibkan pembayaran kafarat.
2. Bolehkah membayar kafarat sumpah dengan uang?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat sumpah tidak boleh diganti dengan uang. Pemberian makanan atau pakaian harus dalam bentuk barang, bukan nilai uangnya. Namun, beberapa ulama kontemporer membolehkan pembayaran dengan uang jika diniatkan untuk membeli makanan atau pakaian yang akan diberikan kepada orang miskin.
3. Apakah boleh membayar kafarat sumpah kepada keluarga sendiri yang miskin?
Boleh, asalkan keluarga tersebut memang termasuk dalam kategori orang miskin yang berhak menerima zakat. Namun, sebaiknya diberikan kepada orang miskin di luar keluarga inti (ayah, ibu, anak) untuk menghindari syubhat.
4. Bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar kafarat sumpah sama sekali?
Jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar kafarat sumpah dalam bentuk apapun (termasuk puasa), maka ia dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memohon ampunan kepada Allah. Allah Maha Pengampun dan Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya.
5. Apakah kafarat sumpah bisa dicicil pembayarannya?
Ya, kafarat sumpah boleh dicicil pembayarannya. Misalnya, jika memilih memberi makan 10 orang miskin, boleh dilakukan dalam beberapa hari asalkan tetap mencapai jumlah 10 orang. Namun, disarankan untuk tidak menunda-nunda pembayaran kafarat.
6. Bagaimana jika seseorang melanggar banyak sumpah, apakah harus membayar kafarat untuk setiap sumpah?
Jika sumpah-sumpah tersebut berbeda objek atau tujuannya, maka harus membayar kafarat untuk setiap sumpah yang dilanggar. Namun, jika sumpah-sumpah tersebut berkaitan dengan satu objek atau tujuan yang sama, maka cukup membayar satu kafarat saja.
7. Apakah boleh berpuasa kafarat sumpah di hari-hari yang dilarang berpuasa sunnah?
Tidak boleh. Puasa kafarat sumpah tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang dilarang berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq. Puasa kafarat harus dilakukan pada hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa sunnah.
Kesimpulan
Kafarat sumpah merupakan salah satu bentuk penebusan dosa dalam ajaran Islam yang memiliki makna dan hikmah yang mendalam. Dengan memahami tata cara membayar kafarat sumpah, kita diingatkan akan pentingnya menjaga ucapan dan menepati janji. Pilihan-pilihan dalam membayar kafarat sumpah, seperti memberi makan atau pakaian kepada orang miskin, juga mengandung nilai-nilai sosial yang tinggi.
Sebagai umat Islam, hendaknya kita berhati-hati dalam mengucapkan sumpah dan berusaha untuk selalu menepatinya. Namun, jika terlanjur melanggar sumpah, maka pembayaran kafarat menjadi jalan untuk membersihkan diri dan kembali ke jalan yang benar. Semoga dengan memahami dan melaksanakan ajaran ini, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertakwa kepada Allah SWT.
Advertisement