Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Erwin Aksa mengungkapkan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) akan masuk dalam pembahasan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin.
“Ya masuk, semuanya masuk. Kalau kita ada aturannya kan, undang-undangnya ada peraturan gubernurnya pasti dan ada peraturan Bupati atau Wali kota,” kata Erwin kepada wartawan usai rapat panitia Rakorwil untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Indonesia Timur, di Menara Kadin, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
Erwin menambahkan akan ada mediasi antara pelaku usaha, industri, dan serikat buruh. Dalam hal ini Erwin menyebut, Kadin akan mengikuti dari hasil kesepakatan tersebut.
“Karena pada dasarnya kan Indonesia ini selalu mengedepankan musyawarah,” jelas Erwin.
Adapun rencananya, Kadin bakal melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada 29 November hingga 1 Desember 2024. Erwin menjelaskan dalam agenda tersebut akan melakukan beberapa kegiatan salah satunya adalah berdialog dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Erwin juga menyebut akan ada pembahasan terkait visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan pendalam dari wakil ketua Kadin Indonesia dan dengan para pakar.
“Kita akan membahas dan juga berdialog dengan Kabinet dan Stakeholder dari Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran. Kita tadi sudah sepakati akan ada pendalaman minggu depan dari Wakil Ketua dan juga Steering Committee dan para ahli pakar dan lain-lain,” tutur Erwin.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Jadwal Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Berikut Tanggalnya
Gabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik.
Memasuki bulan November, perhatian publik tertuju pada jadwal pengumuman UMP 2025. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pengumuman UMP tahun depan akan dilakukan pada 21 November 2024.
Setelah penetapan UMP, pemerintah akan melanjutkan dengan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang dijadwalkan tersedia pada 6 November. Data ini diperlukan untuk melakukan perhitungan UMP, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
“Kami akan menggunakan data BPS untuk menghitung besarannya. Setelah data masuk, kami akan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar dalam penetapan UMP,” ujar Yassierli ditulis, Sabtu (9/11/2024).
Advertisement
Usulan Buruh
Sejumlah serikat buruh telah mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen, mengingat tingkat inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 7,7 persen, dan tambahan kenaikan yang belum terpenuhi dari tahun sebelumnya sebesar 1,3 persen.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa permintaan kenaikan tersebut sulit dipenuhi oleh kalangan pengusaha. Apindo menegaskan akan mengikuti aturan kenaikan UMP sesuai regulasi.
Pemerintah akan mengevaluasi usulan kenaikan tersebut dengan cermat dan tetap mengikuti formula yang diatur dalam PP No.51/2023.
“Ada aturan yang harus kita ikuti, termasuk mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi yang berlaku. Kami akan melaporkan hasil perhitungan ini kepada Presiden setelah semuanya siap,” tambah Yassierli.
Dengan jadwal pengumuman yang telah ditetapkan, masyarakat dan pihak terkait diharapkan bersiap menantikan kebijakan UMP 2025 yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.