Liputan6.com, Palembang - Jelang pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin di Sumatera Selatan (Sumsel), salah satu calon bupati (cabup) Askolani malah tersandung kasus lamanya.
Permohonan Askolani ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan akta lahir anak kandungnya berinisial MRN (9), akhirnya terjawab sudah.
MA menolak permohonan tersebut dan Askolani yang jug mantan Bupati Banyuasin resmi secara sah adalah ayah biologis dari MRN. Anaknya tersebut adalah buah hati dari pernikahannya dengan Nova Yunita, yang sempat diakuinya sebagai pernikahan siri.
Pengacara Nova Yunita, Ahmad Kennedy mengatakan, penolakan gugatan pembatalan akta kelahiran MRN tersebut, otomatis membuat Askolani harus bertanggung jawab penuh ke anaknya.
Baca Juga
Advertisement
Yakni pemenuhan akan hak-hak terhadap MRN, termasuk memberikan nafkah lahir dan batin, terutama nafkah setiap bulannya dari ayah ke anaknya.
Surat Putusan Kasasi MA RI Nomor: 356K/TUN/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, sudah diambilnya dan dipublikasikan agar eks Bupati Banyuasin Askolani mengetahui hasil putusan tersebut.
Dia berkata, putusan tersebut berisi upaya kasasi yang diajukan oleh Askolani terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN Palembang Nomor: 8/B/2024/PT.TUN-PLG tanggal 28 Maret 2024 jo.
“Putusan PTUN Palembang Nomor: 61/G/2023/PTUN.PLG tanggal 15 Januari 2024 tentang Gugatan Pembatalan atas Akta Kelahiran Anak,” katanya.
Dalam putusan tersebut, MA berpendapat putusan judex factie sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan bahwa penerbitan akta kelahiran anak telah sesuai dengan kewenangan.
“Askolani bertanggung jawab akan pemenuhan hak-hak anak terhadap MRN, termasuk memberikan nafkah lahir dan batin,” ujarnya.
Sementara itu, Nova Yunita berkata jika dengan keputusan dari MA ini, dia mengharapkan eks Bupati Banyuasin tersebut bisa bertanggung jawab ke buah hati mereka.
“Semoga dengan putusan ini, Pak Askolani bisa memberikan yang terbaik bagi sang anak,” ungkapnya.
Tolak Anak Kandung
Sebelumnya, Askolani mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang untuk membatalkan akta kelahiran anak kandungnya, MRN.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Palembang setelah serangkaian tes DNA yang menyatakan bahwa MRN merupakan anak kandung dari pasangan Askolani dan Nova.
Bahkan, Askolani melanjutkan kasusnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, namun tidak membuahkan hasil. Askolani juga meminta kasasi ke MA, untuk membatalkan akta kelahiran MRN. Namun, gugatannya kembali ditolak.
Advertisement