Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93.000 atau kurang lebih Rp 1,47 miliar (estimasi kurs Rp 15.898 per USD). Kapitalisasi pasar Bitcoin sudah tembus lebih dari USD 1,77 triliun, membuat Bitcoin melampaui kapitalisasi pasar perak yang sebesar USD 1,70 triliun.
Pergerakan pasar Bitcoin ini sebagian besar didorong oleh pembelian institusional dan arus kas masuk ke ETF Bitcoin yang terus berlanjut. Selain itu, optimisme atas kemenangan Trump, yang dikenal dengan sikap pro-kripto, turut mendukung kepercayaan bahwa regulasi yang lebih mendukung aset digital akan segera hadir.
Advertisement
CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan, pencapaian kapitalisasi pasar Bitcoin yang kini menembus USD 1,77 triliun adalah bukti semakin diterimanya aset digital ini di kancah global sebagai alternatif investasi yang potensial.
"Lonjakan harga Bitcoin yang melewati level USD 93.000 mencerminkan tingginya minat institusi besar terhadap kripto sebagai salah satu aset utama dalam portofolio investasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/2024).
Oscar menambahkan, momen ketika Bitcoin melampaui nilai perak adalah sebuah sejarah penting. Dulu, perak pernah menjadi mata uang di dunia sebelum akhirnya digantikan oleh emas.
Ia juga menyoroti data CPI Amerika Serikat Oktober 2024 yang mencatat kenaikan inflasi 2,6% YoY sebagai faktor penting dalam lonjakan harga bitcoin.
“Dengan inflasi tinggi, bitcoin dianggap sebagai aset yang dapat melindungi nilai dan menarik investor yang mencari alternatif investasi yang lebih stabil dibandingkan aset tradisional yang bisa terdampak penurunan nilai akibat inflasi,” katanya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Dukungan Regulasi
Selain itu, Oscar mengatakan, dirinya melihat adanya potensi besar dalam regulasi yang mendukung industri kripto seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) dalam kebijakan Amerika, dan juga kebijakan baru mengenai perpindahan regulasi ke OJK di Indonesia di 2025.
"Dukungan regulasi yang positif akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh para investor kripto.” kata dia.
Oscar juga menyampaikan, pencapaian Bitcoin sebagai salah satu aset terbesar dunia merupakan penanda penting bagi industri kripto yang sedang tumbuh.
"Status ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kripto dan mendorong adopsi yang lebih luas.” kata dia.
Oscar yakin bahwa Bitcoin masih memiliki ruang untuk tumbuh lebih jauh, terutama jika didukung oleh kerangka regulasi yang lebih jelas dan penerimaan publik yang terus meningkat.
Advertisement