Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Studi Wanita UGM, Widya Nayati, mengungkapkan bahwa pengenalan pendidikan seksual sejak usia dini adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak dari potensi pelecehan seksual.
Widya menjelaskan bahwa anak-anak perlu diajarkan untuk mengenali bagian-bagian tubuh mereka. Ajari anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain selain orangtua atau pengasuh yang dipercaya.
Advertisement
Pemahaman mengenai batasan tubuh ini sangat penting untuk dikenalkan kepada anak-anak sejak kecil. “Dengan pemahaman yang benar, anak-anak akan lebih mampu melindungi diri mereka sendiri dari potensi pelecehan seksual, yang sering kali dilakukan oleh orang terdekat,” kata Widya dalam keterangan tertulis.
Selain mengenali bagian tubuh, Widya memberikan panduan khusus bagi orang tua tentang kapan anak laki-laki sebaiknya tidak lagi dimandikan oleh ibu mereka dan sebaliknya, kapan anak perempuan tidak dimandikan oleh ayah mereka.
Perhatian terhadap batasan-batasan tersebut membantu mencegah kebingungan pada anak mengenai privasi tubuh, serta memberikan kesadaran mengenai batasan yang sehat sejak dini.
Pelecehan Seksual Sebagian Besar Libatkan Orang Terdekat
Widya juga menyoroti bahwa sebagian besar kasus pelecehan seksual melibatkan orang terdekat. Banyak kasus anak mendapatkan pelecehan seksual dari anggota keluarga seperti dari paman, bibi, kakek, nenek, atau sepupu maupun orang-orang yang tinggal bersama, termasuk anak kost.
Oleh sebab itu, Widya mengajak para orangtua untuk terus waspada. Ia mengingatkan agar terus memperhatikan setiap perubahan perilaku atau tanda-tanda anak.
Komunikasi yang Nyaman
Komunikasi antara orangtua dengan anak juga penting. Pastikan saat anak bercerita orangtua mendengar dengan penuh perhatian. Hindari menghakimi anak agar ia terus mau berterus terang.
“Komunikasi terbuka dan positif akan menciptakan hubungan yang lebih kuat antara orang tua dan anak sehingga anak merasa aman untuk menyampaikan apapun yang dialaminya,” katanya.
Advertisement
Angka Kekerasan Seksual Anak di Indonesia
Di Indonesia, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada 2016, 1 dari 3 perempuan usia 15 sampai 64 pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Data itu disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Valentina Gintings dalam seminar daring Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Selasa, 9 Maret 2021.