Sholat Berjamaah tapi Tajwid Imam Banyak Keliru, Bolehkah Makmum Memisahkan Diri? Buya Yahya Menjawab

Sebagai makmum yang paham tentang ketentuan membaca Al-Qur'an, tentunya akan ragu jika sholat berjamaah dengan imam yang keliru dalam bacaannya atau dengan kata lagi tajwidnya tidak diperhatikan.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 17 Nov 2024, 07:30 WIB
Buya Yahya (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Liputan6.com, Jakarta - Sholat fardhu utamanya dilaksanakan secara berjamaah. Sholat berjamaah lebih baik daripada secara munfarid termaktub dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar.

"Sholat jamaah lebih baik daripada sholat sendirian dengan pahala 27 derajat." [H.R. Al-Bukhari]

Sholat berjamaah dapat dilakukan minimal dua orang, satu bertindak sebagai imam dan satu lagi menjadi makmum. Adapun yang menjadi imam sejatinya tidaklah mudah, ia punya tanggung jawab besar dan dapat memengaruhi keabsahan sholat.

Sebagai makmum yang paham tentang ketentuan membaca Al-Qur'an, tentunya akan ragu jika sholat berjamaah dengan imam yang keliru dalam bacaannya atau dengan kata lagi tajwidnya tidak diperhatikan.

Lantas, bagaimana seharusnya sikap makmum jika mendapati imam yang keliru bacaannya? Bolehkah seorang makmum mufaraqah atau berpisah dari imamnya? Simak berikut penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Tangkap layar YouTube Al Bahjah TV)

Buya Yahya menjelaskan bahwa bacaan Al-Qur'an yang wajib dibaca ketika sholat itu hanyalah surah Al-Fatihah saja. Tentu saja cara membacanya harus benar karena bagian dari rukun sholat.

Apabila seorang imam tidak fasih dalam membaca Al-Fatihah, Buya Yahya mengatakan hal tersebut akan berdampak pada sah atau tidaknya sholat, sehingga harus benar-benar diperhatikan.

"Kalau Anda bermakmum dan tahu imamnya bacaan Al-Fatihah-nya belepotan, maka ada dua pendapat. Pendapat pertama Al'ibrah bi'tikadil makmumi la bi'tikadil imam. Kalau menurut makmum bacaan imamnya gak sah, maka makmum tidak boleh mengikuti imam," jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Buya Yahya, pendapat ini memang keras, akan tetapi masih bisa menjadi patokan. Jika merujuk pada pendapat ini, makmum dapat memisahkan diri dari imam yang bacaannya masih tidak sesuai dengan kaidah tajwid.


Tak Perlu Memisahkan Diri

Buya Yahya (TikTok)

Buya Yahya menambahkan, pendapat kedua adalah Al'ibrah bi'tiqadil imam. Jika menurut imam bacaanya sah, maka berjamaahnya sah, makmum cukup mengikutinya saja tanpa harus memisahkan diri.

"Ini agak luwes pendapat kedua. Jangan kaku-kaku datang ke suatu masjid, tak tahunya bacaan imamnya belepotan, lalu Anda memisahkan diri, nggak perlu, takut jadi fitnah nanti," kata Buya Yahya.

Meskipun demikian, Buya Yahya tetap memperingatkan kepada calon imam agar bijaksana. "Kalau jadi imam, Anda yang bijak. Jika memang bacaan Anda gak benar, Anda jangan memaksakan jadi imam," tutur Buya Yahya.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya