Liputan6.com, Jakarta - Praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) yang menjadi pembimbing studi doktoral Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI).
Dia menilai, mereka sepatutnya mengundurkan diri, menyusul dugaan persepakatan dosen pembimbing yang meloloskan Bahlil Lahadalia, hingga belakangan UI menangguhkan pemberian gelar doktor tersebut.
Advertisement
"Pak Bahlil ini dalam program doktoralnya ada co-promotor. Co-promotor ini adalah Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UI. Co-promotornya, pembimbingnya langsung. Kemudian promotornya adalah Dekan FIA, Fakultas Ilmu Administrasi," tutur Deolipa kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan studi doktoralnya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Sebab itu, dua dekan itu harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Dua-duanya ini memang harus diproses ini secara etik. Kalau memang ada pelanggaran atau diduga tidak benar dua-duanya harus diberhentikan," jelas dia.
Sebagai alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi UI, Deolipa menyatakan sangatlah penting bagi MWA melakukan proses etik terhadap kedua dekan itu. Pasalnya, proses pendidikan Bahlil Lahadalia di UI disebutnya terbilang janggal.
Bahlil Lahadalia sebagai menteri aktif tentu penuh kesibukan, namun nyatanya tetap bisa lulus dari program doktoralnya dengan predikat cumlaude dalam waktu singkat. Hal itu pun dinilai sebagai ketidakwajaran dan membuat publik menduga adanya kolusi dalam pemberian gelar doktor itu.
"Jadi kita minta sekarang Dekan FEB ini dan dekan FIA ini mundur dari jabatannya karena ini sama halnya mempermalukan kredibilitas UI," ungkapnya.
Selain dua dekan yang jadi pembimbing Bahlil Lahadalia, Deolipa juga mendorong Direktur SKSG tempat menempuh program doktoral di UI untuk mundur. Sebab, Direktur SKSG diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan memudahkan seseorang seperti Bahlil Lahadalia lulus dan meraih gelar doktor.
"Ya tentunya Direktur SKSG sebagai (kepala) programnya harus mundur juga, harus mundur. Jangan ngeles," Deolipa menandaskan.
Respons Majelis Wali Amanat UI
Diketahui, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) menangguhkan gelar doktor Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu sempat dinyatakan lulus pada Sidang Promosi Terbuka Gelar Doktor di UI pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Namun setelahnya, penganugerahan gelar S3 Doktor Bidang Kajian Strategis dan Global dari UI untuk Bahlil Lahadalia itu dicibir sejumlah pihak. Tak sedikit yang menilai pemberian gelar doktor tersebut janggal karena studi S3 Bahlil hanya ditempuh kurang dari dua tahun.
Desakan-desakan ini diduga membuat MWA UI mengambil tindakan menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia (BL). Pada Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf mengirimkan surat kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro perihal Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.
"Sesuai dengan hasil rapat Koordinasi 4 (empat) Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba, berikut kami lampirkan Siaran Pers terkait dengan Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia," tulis Ketua MWA UI pada surat resminya, dikutip Rabu (13/11/2024).
Surat yang dikeluarkan pada 12 November 2024 itu ditembuskan kepada Ketua, Sekretaris Senat Akademik UI, selanjutnya kepada Ketua, Sekretaris Dewan Guru Besar UI. Selanjutnya kepada Sekretaris Universitas dan Kepala Biro Humas dan KIP.
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," kata Gus Yahya pada surat tersebut.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
"Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.
Advertisement
Respons Bahlil
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
"Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia membenarkan perihal surat MWA UI tentang penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia tersebut. Amelita menuturkan, surat tersebut memang ditujukan kepada Rektor UI dan dengan tembusan Humas dan KIP UI.
"Ya (surat resmi dari MWA). Surat ini ditujukan kepada Rektor UI. Tembusannya memang ada kepada Humas. Kami masih menunggu disposisi," ucap Amelita saat dikonfirmasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara setelah kelulusan Program Doktor (S3) ditangguhkan Universitas Indonesia (UI).
Bahlil menuturkan, pihaknya telah memperoleh informasi akan hal tersebut. Namun, dia membantah jika UI menangguhkan kelulusan Program Doktor S3-nya.
"Saya belum tahu isinya ya, tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember (2024). Dan saya menyertakan lulus itu setelah yudisium dan yudisium saya Desember," ujar Bahlil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Perbaiki Disertasi
Bahlil menekankan, pihaknya masih memperbaiki disertasi sebagaimana rekomendasi UI. Pihaknya pun meminta awak media untuk mengonfirmasikan langsung kepada pihak UI.
"Kalau kemarin disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Lebih rincinya nanti tanya di UI saja ya," ujar Bahlil meninggalkan awak media.
Sebelumnya dalam kesempatan lain, Bahlil Lahadalia juga memberikan klarifikasi terkait protes yang dilayangkan atas penganugerahan gelar S3 Doktor Bidang Kajian Strategis dan Global dari Universitas Indonesia (UI). Beberapa alumni UI meminta pengkajian ulang atas gelar untuk Bahlil Lahadalia tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa persoalan tersebut adalah urusan internal kampus. "Saya nggak tahu itu, urusan internal kampus," ujarnya ketika ditemui awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Bahlil memastikan bahwa dirinya telah menyelesaikan program S3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengikuti pembelajaran selama empat semester.
"Saya sudah 4 semester, kuliah datang, konsultasi, seminar, semuanya ada," tegas Bahlil.
Advertisement