Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tambusai Utara, jajaran Polres Rokan Hulu, mengajak sejumlah warga dan tokoh masyarakat duduk santai di sebuah warung, Desa Tanjung Medan. Ketua Komisi II DPRD Purwadi juga hadir berbaur dengan warga di lokasi.
Seperti biasa, kepolisian dan TNI membicarakan potensi-potensi yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya Pilkada 2024 yang sebentar lagi memasuki tahapan puncaknya yaitu pemungutan suara.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus mengajak peran serta masyarakat menjaga keamanan dan melaporkan potensi tindak pidana. Ragam persoalan lainnya juga bisa dilaporkan ke kepolisian untuk dicarikan solusinya.
"Ini bentuk pengabdian dan pelayanan masyarakat, ragam persoalan bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus dilakukan penegakan hukum," kata Suheri.
Suheri juga mengajak masyarakat berpartisipasi memantau pelanggaran Pilkada serentak. Mulai dari politik uang, netralitas aparatur desa hingga kecamatan ataupun ASN.
"Termasuk polisi jika ada yang berpihak kepada salah satu calon, sampai saat ini Polri tetap menjaga netralitas, laporkan kalau ada yang melanggar," tegas Suheri.
Tokoh masyarakat yang hadir diharap menjadi filter isu-isu provokatif pemecah belah warga pada Pilkada serentak. Peran tokoh sangat penting karena disegani masyarakat sehingga persatuan warga tetap terjaga.
"Mari wujudkan Pilkada damai, tokoh masyarakat diharap mengajak warga tidak mudah percaya kabar hoax, politik identitas, politik menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan," harap Suheri.
Terkait persoalan pembangunan atau infrastruktur desa, Suheri meminta masyarakat bisa mengadukan langsung ke Purwadi sebagai wakil rakyat. Aspirasi ini akan ditampung, dipelajari dan dilaksanakan jika menemui syarat.
Selain Pilkada, Kapolsek mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung Asta Cita Prabowo Subianto. Beberapa di antara program prioritas Presiden itu antara lain ketahanan pangan, pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba, korupsi hingga tindak pidana penjualan orang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.