Liputan6.com, Lampung - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ratusan lembar kulit biawak dan ular sanca di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (16/11/2024).
Kegiatan pengungkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Balai Karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Operasi ini berlangsung sekira pukul 13.00 WIB, ratusan kulit satwa liar tersebut diamankan dari dalam sebuah truk ekspedisi.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak yang dikemas dalam dua kotak kardus dan diangkut menggunakan jasa ekspedisi," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).
Dia menerangkan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan petugas gabungan terhadap paket yang berada di dalam truk ekspedisi tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Ketika diperiksa, petugas KSKP Bakauheni menemukan paket mencurigakan yang berisi kulit ular dan biawak, namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," terangnya.
Dia menjelaskan, paket berisi kulit satwa liar itu berasal dari Pekanbaru, Riau, yang rencananya akan dikirim ke Kota Surabaya dan Jember di Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa paket tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dan ditujukan untuk Surabaya serta Jember di Jawa Timur," sebutnya.
Menurutnya, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi kerap kali digunakan oleh pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.
"Meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan semakin ketat, praktik ilegal ini masih terus berkembang. Karantina Lampung mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dan produk turunannya guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," imbuhnya.
Kegiatan ilegal tersebut telah melanggar ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, semua lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sah.