Liputan6.com, Jakarta - Mancing atau memancing merupakan salah satu kegiatan yang banyak digemari oleh masyarakat. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan di tempat umum seperti laut atau sungai, namun juga di tempat pemancingan yang kini semakin populer.
Kegiatan ini menjadi pilihan banyak orang untuk melepas penat dan menikmati suasana alam. Namun, ada aturan-aturan yang perlu diperhatikan dalam kegiatan memancing, terutama di tempat pemancingan.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @TaaliaChanel, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya, menjelaskan mengenai hukum memancing, baik yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.
Banyak orang mungkin tidak tahu bahwa tidak semua cara memancing sesuai dengan aturan agama. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik kegiatan ini dalam perspektif yang lebih luas.
Menurut Buya Yahya, kegiatan memancing di tempat pemancingan yang sah dan halal adalah memancing di mana harga ikan dihitung berdasarkan berat per kilogram. Artinya, jika seorang pemancing menangkap ikan sebanyak 2 kilogram, maka harga ikan tersebut dihitung sesuai dengan tarif per kilogram yang sudah ditentukan, misalnya Rp10.000 atau Rp20.000 per kilogram. Model ini mirip dengan sistem belanja di supermarket, di mana pembeli mengambil barang dan membayar sesuai dengan jumlah yang diambil.
Baca Juga
Advertisement
Perhatikan Hal Ini agar Tak Salah
Namun, ada perbedaan penting yang perlu diperhatikan ketika membahas pemancingan ini. Jika pemancing mengambil ikan secara langsung dan memilih sendiri ikan yang ingin dibeli, sistem ini dianggap sah dan diperbolehkan, karena tidak ada unsur yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pemancing hanya membayar sesuai dengan berat ikan yang ditangkapnya, tanpa ada manipulasi harga atau penghitungan yang tidak wajar.
Buya Yahya juga memberikan penjelasan terkait pemancingan yang tidak diperbolehkan. Salah satu contoh yang disebutkan adalah ketika seseorang mancing, lalu ikan yang didapatkan tersebut setelah ditangkap, dimasukkan kembali ke dalam kolam dan diberi kepada orang lain.
"Jika ada orang yang mancing, kemudian ikan yang sudah didapatkan diberikan lagi kepada pemilik kolam dan dimasukkan kolam lagi, itu tidak benar dan merugikan pemancing," ujar Buya Yahya dengan tegas. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam dunia pemancingan yang adil dan transparan.
Menurut Buya Yahya, jika ikan yang sudah didapatkan dari hasil pancingan kemudian dikembalikan ke kolam dan diberikan kepada orang lain, hal itu bisa merugikan pemancing pertama. Pemancing yang pertama kali mendapatkan ikan tidak hanya harus membayar sesuai berat ikan, tetapi juga menghadapi praktik yang tidak adil, di mana ikan yang sudah diperoleh justru diberikan kepada orang lain.
Praktik seperti ini, menurut Buya Yahya, bisa menimbulkan kerugian baik dari sisi pemancing maupun pihak pengelola pemancingan. Dalam sistem yang sah, pembelian ikan harus dilakukan sesuai dengan perhitungan yang jelas dan adil, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Sistem yang tidak transparan hanya akan menciptakan ketidakadilan dan membuat aktivitas memancing menjadi tidak menyenangkan bagi banyak orang.
Terkait dengan hal ini, Buya Yahya juga menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan, termasuk dalam dunia pemancingan.
Advertisement
Jangan Lakukan Hal yang Salah
"Jika Anda membeli ikan, maka beli dengan cara yang benar, dan jangan ada yang merasa dirugikan. Jika itu sudah dilakukan, maka kegiatan mancing tersebut akan menjadi halal dan tidak ada masalah," jelas Buya Yahya.
Sebagai contoh, Buya Yahya menyarankan untuk tidak melakukan praktik yang membingungkan atau memanipulasi harga. Hal ini akan menghindarkan pemancing dan pengelola pemancingan dari kerugian atau perselisihan yang tidak perlu. "Mancing harus dilakukan dengan cara yang adil, sesuai dengan harga yang sudah disepakati dan tanpa manipulasi apapun," lanjut Buya Yahya.
Tidak hanya itu, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran. Dalam hal ini, kegiatan memancing yang dilakukan secara benar dan sesuai aturan tidak hanya akan menguntungkan bagi semua pihak, tetapi juga akan mendapatkan keberkahan dari Allah. "Jika sudah dilakukan dengan benar, insyaAllah, semuanya akan berjalan dengan baik dan diberkahi," tambah Buya Yahya.
Penting untuk memahami bahwa meskipun mancing adalah aktivitas yang menyenangkan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi agama maupun hukum. Kejujuran dalam transaksi, adil dalam penghitungan, dan tidak merugikan orang lain adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak.
Bagi para pemancing, Buya Yahya juga memberikan pesan penting agar mereka selalu menjaga niat yang baik dalam setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk saat memancing. "Jangan hanya berpikir tentang keuntungan materi, tetapi juga tentang keberkahan yang dapat diperoleh dari Allah," pesannya. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan bisa memberikan manfaat yang baik, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dengan mengikuti aturan yang benar dalam memancing, baik di tempat pemancingan maupun di alam bebas, pemancing tidak hanya akan mendapatkan hasil yang memuaskan tetapi juga keberkahan yang datang dari niat yang baik dan transaksi yang adil. "Ingat, mancing itu bukan hanya soal menangkap ikan, tapi juga soal bagaimana kita menjalankannya dengan cara yang benar dan membawa keberkahan," tambah Buya Yahya.
Akhirnya, pesan yang disampaikan oleh Buya Yahya adalah bahwa setiap kegiatan yang dilakukan dengan niat yang baik dan penuh kejujuran akan mendatangkan hasil yang positif. Dalam hal ini, kegiatan memancing yang dilakukan secara sah dan tidak merugikan orang lain, akan membawa manfaat tidak hanya bagi diri pemancing, tetapi juga bagi orang lain dan lingkungan sekitar.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para penggemar mancing bisa lebih bijak dalam memilih tempat dan cara memancing yang benar. Tidak hanya untuk kepuasan pribadi, tetapi juga untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam menjalani aktivitas ini.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul