Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan mengevaluasi Peraturan Presiden nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, rencanan evaluasi tersebut bertujuan agar industri pengguna garam dapat menyerap produksi garam negeri secara maksimal.
Advertisement
"Makanya saya bilang bahwa kalau bisa perpres 126/2022 itu dievaluasi, sehingga diwajibkan untuk seluruh industri pengguna garam menyerap dari industri dalam negeri," kata Agus Gumiwang saat ditemui usai penandatanganan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri, di Westin, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Namun, Menperin mengakui bahwa garam dalam negeri masih belum memenuhi spesifikasi NaCl di atas 97 persen. Oleh karena itu, Kemeperin menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam dalam rangka mendukung penyerapan garam lokal.
"Tetap di sisi lain kita harus ingat juga bahwa para industri itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan oleh industri. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh penambak garam dan penyerapan yang semakin banyak dari para industri," ujarnya.
Lebih lanjut, Menperin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup 100 persen impor garam, meskipun saat ini Pemerintah tengah mendorong penyerapan garam lokal.
"Gak mungkin dihilangin (impor), makanya kesiapan dari petani dan koperasi petani sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita, menjelaskan, impor garam masih diperbolehkan untuk industri klor alkali.
"Bagaimana disampaikan pak menteri tadi yang boleh impor hanya untuk yang CAP (Chlor Alkali Plant), jadi kalau untuk yang aneka pangan dan farmasi nanti per 1 januari 2025 tidak boleh lagi," pungkas Reni.
Pengusaha Teken Mou dengan Petani Garam Lokal, Menperin: Semoga Bukan Gimmick
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam dalam rangka mendukung penyerapan garam lokal.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, nota kesepahaman ini akan menjadi langkah strategis Pemerintah untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan garam nasional.
“Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis kita untuk produksi dalam negeri sesuai dengan amanat Perpres nomot 126 tahun 2022 tentang percepatan pembangunan garam nasional,” kata Agus Gumiwang dalam penandatanganan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri, di Westin, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Selain itu, nota kesepahaman ini akan menjadi jembatan bagi Pemerintah dengan Industri Pengguna Garam, Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), serta Industri Pemasok Garam.
“Nota kesepahaman akan menjadi jembatan penghunung antara koperasi petambak garam dan industri pemasok garam,” ujarnya.
Menperin berharap, penandatangan nota kesepahaman Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam ini bukan sekedar formalitas saja, melainkan bisa menggenjot produksi garam dalam negeri.
“Saya berharap penandatanganan kita bukan hanya gimmick tapi saya membutuhkan komitmen yang tinggi. Jangan dijadikan acara ini hanya gimmick, kita tahu garam adalah bahan strategis yang penggunaannya sangat luas. Garam untuk produksi, garam untuk farmasi, kosmetik,” ujarnya.
Advertisement
Rutin Tiap Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita, Kementerian Perindustrian memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan kerjasama pemasaran garam dengan target peningkatan MOU antara Koperasi Petambak Garam dengan Industri Pengguna Garam.
Berkat memfasilitasi MoU tersebut, Indonesia telah mampu memasok sebagian besar sektor industri dengan bahan baku garam. Bahkan kini Indonesia telah memiliki 4 produsen bahan baku garam spesifikasi farmasi.
“Seluruh kegiatan produksi bahan baku garam industri tersebut sepenuhnya menggunakan garam yang dipanen di dalam negeri,” ujar Reni.
Oleh karena itu, sebagai komitmen dari penyerapan garam produksi dalam negeri tersebut, Kementerian Perindustrian kembali menyelenggarakan kegiatan penandatanganan nota kesepalaman penyerapan garam produksi dalam negeri antara Industri Pengguna Garam dengan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), serta Industri Pemasok Garam.
“Acara penandatanganan nota kesepahaman ini telah rutin diselenggarakan setiap tahun secara luring sejak tahun 2029 hingga tahun 2023 yang lalu meskipun pada saat COVID-19 tahun 2020 sampai dengan 2021 kemarin sempat tidak terselenggara. Namun demikian, upaya penyerapan garam lokal tetap dapat berjalan dan selalu dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Perindustrian,” ujar Reni.