Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di gedung KPK, hari ini Senin (18/11/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11).
Belum diketahui perihal materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Paman Birin. Hanya saja dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi sejumlah proyek di Kalsel.
"Melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintahan Provinsi Kalsel," sebut Tessa.
Sebagaimana diketahui, KPK telah kalah melawan gugatan yang dilayangkan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari salah satu point yang membuat KPK kalah kalah yakni hakim menilai adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Komisi antirasuah.
Namun demikian masih ada beberap tersangka yang masih ada ditangan KPK. Total ada enam tersangka lain terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel. Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
KPK selanjutnya menahan enam tersangka 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur. Sedangkan tersangka YUD, dan AND Ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.
Penyidik Amankan Pihak Bertanggung Jawab
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Empat pejabat Pemprov Kalsel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement