Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto membeberkan hasil penyelidikan terkait dugaan suap ke majelis hakim kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Hal ini menindaklanjuti fakta yang menyebut bahwa mantan petinggi MA, Zarof Ricar yang terjerat skandal 'makelar kasus' sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi, Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur.
Advertisement
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR, " kata Yanto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Yanto menyampaikan, pertemuan Zarof dan Soesilo terjadi saat acara pengukuhan salah satu guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Adapun, kapasitas keduanya hadir dalam acara tersebut adalah sebagai tamu undangan. Pertemuan itu juga sifatnya insidental dan berlangsung singkat.
Yanto mengatakan, Zarof Ricar mengakui sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo. Yanto menegaskan, pertemuan hanya terjadi sekali.
"Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujar dia.
Sementara itu, dua hakim lainnya yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan tidak mengenal Zarof Ricar. Mereka berdua juga menyampaikan tidak pernah bertemu dengan mantan pejabat MA yang kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Agung tersebut.
Ketua MA Bentuk Tim Usut Suap Ronald Tannur
Diketahui, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mendalami tudingan pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur. Dalam hal ini, beberapa orang dimintai klarifikasi termasuk Zarof Ricar dan dua hakim agung SA dan ST.
Yanto mengatakan, pemeriksaan secara maraton digelar mulai tanggal 4 sampai 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.
Terkait Zarof Ricar, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap para terlapor dilaksanakan pada Selasa 12 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI.
Advertisement
Kasasi Ronald Tannur Berjalan Normal
Hasil pemeriksaan, perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
"Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum menyatakan terbukti dawan alternatif pasal 351 ayat 3 dengan pidana 5 tahun sebagaimana dipublikasikan pada Portal Info Perkara Mahkamah Agung RI," ucap dia
Atas hal tersebut, diputuskan tim pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. "Sehingga kasus dinyatakan ditutup," ucap dia.