Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024 demi mewujudkan demokrasi serta memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif. Sanksi tegas baik pidana hingga etik pun menanti setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar netralitas Polri dalam pemilu.
“Polri Komitmen menjaga profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Advertisement
“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Menurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
“Polri netral sebagaimana amanah Undang-undang, Polri sendiri sudah membuat edaran melalui TR kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada,” jelas dia.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024, lanjut Trunoyudo, tertulis frasa baru bahwa anggota Polri dan TNI yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana pejabat negara, ASN dan kepala desa, sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Sedangkan TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku serta menyesuaikan dengan keputusan MK dimaksud,” ungkapnya.
“Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024 yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk yang berprilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Trunoyudo menandaskan.
Dasar Hukum Anggota Polri Harus Netral
Adapun dasar-dasar yang menyatakan anggota Polri harus tetap menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
- UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;
- PP No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis;
- Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik;
- Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik;
- Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024;
- Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat, Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024; dan
- Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.
Kemudian terkait dasar sanksi bagi anggota Polri yang melanggar adalah sebagai berikut:
- PP RI No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 dan Pasal 14 huruf d;
- Perpol No 7 tahun 2022 tentang KKEP dan KEPP, sanksi etika Pasal 93, 94, 95 dan sanksi administratif Pasal 96 ayat 2 huruf a dan Pasal 96 ayat 2 huruf b; dan
- Perkap No 4 tahun 2020 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS Polri, disiplin ringan Pasal 4 ayat 1, disiplin sedang Pasal 4 ayat 2, disiplin berat Pasal 4 ayat 3.
Advertisement