Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Periode II Dimulai, Simak Gaji dan Tunjangan yang Didapat

Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 18 Nov 2024, 16:20 WIB
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kepada para seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 bahwa terdapat dua penting yang telah diumumkan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pengumuman pertama adalah dimulainya masa pendaftaran seleksi PPPK periode II pada 17 November 2024. Sedangkan pengumuman kedua adalah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I.

Seleksi PPPK periode II dan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 bisa diakses oleh para pelamar melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, para pelamar juga bisa mengakses pengumuman hasil seleksi administrasi lewat lamar instansi yang dituju.

Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK 2024?

Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun besaran gaji masing-masing golongan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

 


Tunjangan

Menurut aturan tersebut PPPK akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya. Nantinya tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Adapun kelima tunjangannya sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya