Liputan6.com, Tarakan Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pesta demokrasi pada 27 November 2024, serta memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang selama ini menjadi salah satu pemicu masalah sosial.
Pj Wali Kota Tarakan, Bustan mengatakan peran serta semua element baik tokoh masyarakat, agama, mahasiswa, dan pelajar sangatlah penting dalam dalam menciptakan situasi Pilkada 2024 yang kondusif.
Advertisement
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama, oleh karena itu semua pihak punya kewajiban ikut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
“Dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada serentak 2024, diantaranya memberikan edukasi kepada masyarakat, kampus, maupun sekolah agar menjadi pemilih cerdas. Sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih, untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menentukan pilihannya. Serta berperan menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang dialami dalam masyarakat, menjelang Pilkada 27 November mendatang,” terang Bustan dalam sambutannya yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Abdul Jalil, saat acara Dialog dan Sosialisasi dengan tema ‘Peran masyarakat dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta penguatan moderasi beragama untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kalimantan Utara yang aman dan damai, Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, selain terkait Pilkada, persoalan lain yang juga perlu peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi persoalan sosial, salah satunya adalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah menjadi musuh bersama.
Berdasarkan hasil survei Badan Riset dan Inovasi Nasional, pengguna aktif narkoba di Kaltara mencapai 4.172 orang, sedangkan jika ditambah orang yang pernah memakai narkoba angkanya mencapai 5.959 orang.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 105, yaitu masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Oleh sebab itu, semua komponen dalam masyarakat diharapkan dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika, dapat dimulai dari lingkungan keluarga, RT, Kelurahan hingga kota.
“Potensi Ormas memiliki kekuatan strategis apabila digerakan dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika, oleh karena itu saya mengajak kepada kita semua dapat terjun ke lingkungan masyarakat, sekolah, dan lainnya untuk memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan pencegahan dan bahaya narkotika,” pungkasnya.
(*)