Liputan6.com, Jakarta - Penelitian menunjukkan bahwa mendengarkan, membaca, dan menghafal Al-Quran dapat memengaruhi kesehatan mental individu.
Kegiatan terkait Al-Quran dapat memberikan ketenangan dan mengurangi rasa cemas serta stres sehingga dapat digunakan sebagai terapi mental gangguan emosi.
Advertisement
Ini adalah penelitian yang dilakukan di Universitas Negeri Surabaya oleh peneliti, N A Nadimah dan terbit di Journal Intellectual Sufism Research (JISR) pada 2018.
Lantas, bagaimana hukumnya jika Al-Quran dipadukan dengan musik?
Melansir NU Online, dalam beberapa tahun terakhir perkembangan teknologi memicu adanya istilah Quranic Song (Aghani Quraniyah). Ini adalah konten yang menggabungkan musik dengan ayat-ayat suci Al-Quran.
“Konten ini menimbulkan kegelisahan di sebagian umat Islam. Dalam video-video tersebut, sang kreator memadukan ayat-ayat Al-Quran dengan irama musik DJ, yang menciptakan konten yang dianggap tidak pantas,” kata Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, Ustaz Muhamad Hanif Rahman, dalam NU Online dikutip Senin (18/11/2024).
Misalnya, surat Al-Fatihah diucapkan dengan gaya rap disertai musik khasnya, dan surat Qaf dimasukkan dalam lirik lagu dengan gaya musik rock. Kontroversi ini memunculkan reaksi keras dari banyak pihak.
Banyak warganet menganggap konten tersebut merupakan penistaan agama. Mereka menganggap bahwa menggabungkan ayat-ayat suci Al-Quran dengan musik, apalagi dengan genre seperti DJ dan rap, adalah penghinaan terhadap kesakralan Al-Quran.
Al-Quran Miliki Kedudukan Amat Tinggi bagi Umat Islam
Sebenarnya, lanjut Hanif, Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi bagi umat Islam, sebab ia adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai sumber utama ajaran Islam.
Al-Quran menjadi petunjuk hidup bagi seluruh umat manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan hukum.
Sebab itu, umat Islam harus mengagungkan dan menghormati Al-Quran, serta tidak boleh merendahkan, meremehkan atau menghinakannya. Bahkan saking sakralnya Al-Quran, dalam membacanya pun tidak boleh sembarangan apalagi sampai berdampak mengubah makna.
Ulama telah menetapkan bahwa dalam membaca Al-Quran harus memerhatikan hukum-hukum tajwid dengan benar, dan seseorang berdosa jika membaca Al-Quran tanpa memperhatikan ilmu tajwid yang berlaku.
Advertisement
Dosa Baca Quran tanpa Perhatikan Tajwid
Tokoh Islam, Abdullah bin Husein Ba'alawi menjelaskan bahwa membaca Al-Quran tanpa memerhatikan tajwid tidaklah dibenarkan dalam Islam.
ويجب على القارئ مراعاة أحكام التجويد مما أجمع عليه القراءة كالمد والقصر والإدغام بقسميه والإظهار والإقلاب والإخفاء ويأثم بتركه ذلك على المعتمد الذي جرى عليه جمهور علمائنا
Artinya: "Dan wajib bagi pembaca Al-Quran untuk memerhatikan hukum-hukum tajwid yang disepakati oleh para ahli qira'ah, seperti mad (panjang), qasr (pendek), idgham dengan kedua pembagiannya, izhar (jelas), iqlab (mengganti), dan ikhfa (samar).
Berdasarkan pendapat yang dipegang mayoritas ulama, seseorang berdosa jika meninggalkan hal-hal tersebut." (Abdullah bin Husein Ba'alawi, Is'adur Rafiq, [Surabaya, Al-Hidayah], juz II, halaman 87).
Hukum Memadukan Ayat Al-Quran dengan Musik
Kemudian terkait dengan bacaan Al-Quran yang terdengar melalui media, semisal radio, televisi atau laiinnya, menurut As-Syatiri tetap dianjurkan untuk menghormati dan menjaga adab terhadapnya.
ثم لو أن تلاوة قرآن تسمع من راديو أو تلفاز أو غيرهما، وبعض الحاضرين أو واحد منهم يلهو ويعبث عبنا يعتبر قلة أدب، الا يكون فيه إعراض وعدم تشريف لكتاب الله؟ ولا تبعد الحرمة. فإذا قلنا بالحرمة أو على الأقل قلنا بالكراهة، فهلاً تستدل باحترام هذه القراءة والتأدب معها
Artinya: "Kemudian jika ada bacaan Al-Quran yang terdengar dari radio, televisi, atau media lainnya, dan beberapa orang yang hadir atau salah satu dari mereka bermain-main atau melakukan tindakan yang dianggap kurang sopan, bukankah ini menunjukkan sikap berpaling dan tidak menghormati kitab Allah? Hal ini bisa jadi mendekati keharaman. Jika kita katakan ini haram, atau setidaknya makruh, maka tidakkah menunjukkan menghormati bacaan Al-Quran ini dan bersikap sopan terhadapnya," (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syatiri, Syarhul Yaqutin Nafis, [Beirut, Darul Minhaj: 2007], halaman 170).
“Begitu pula, jika bacaan ayat Al-Quran diiringi dengan musik DJ, rap, rock, dangdut, dan semisalnya, hukumnya jelas diharamkan, karena tindakan tersebut termasuk kategori perbuatan merendahkan dan meremehkan keagungan Al-Quran,” jelas Hanif.
Hal ini tercakup dalam kaidah: "Menggunakan sesuatu yang semestinya diagungkan dengan tidak mengagungkannya adalah haram."
Namun demikian, hukum melagukan ayat Al-Quran adalah boleh dengan tiga batasan, sebagai berikut:
- Tidak mengubah makhraj dan makna;
- Tidak dengan alat musik yang diharamkan;
- Tidak ada indikasi ihanah (meremehkan).
Ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa membuat quranic song sebagaimana di atas adalah haram, karena terdapat unsur ihanah (meremehkan) terhadap keagungan Al-Quran.
Advertisement