Realisasi Anggaran OJK Capai Rp 5,67 Triliun

Presentase realisasi anggaran PJK tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2023, yaitu sebesar 67,44 persen, hal tersebut dikarenakan tiga hal.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Nov 2024, 17:30 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (18/11/2024). (Foto: tangkapan layar/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Realisasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 30 September 2024 mencapai Rp 5,67 triliun 70,95 persen dari pagu anggaran Rp8,03 triliun.

"Realisasi anggaran OJK ampai dengan 30 September 2024 adalah sebesar Rp5.698,20 miliar atau Rp5,67 triliun, 70,95 persen dari pagu OJK sebesar Rp8.031 miliar atau Rp8,03 triliun," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan, jika dibandingkan dengan target presentase realisasi anggaran triwulan III-2024 adalah 96,12 persen, hal ini disebabkan antara lain karena terdapat beberapa efesiensi anggaran, diantaranya biaya pengadaan aset dan aset IT serta biaya perjalanan dinas.

Berdasarkan jenis kegiatan, presentase realisasi anggaran tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2023, yaitu sebesar 67,44 persen, hal tersebut dikarenakan tiga hal.

Pertama, presentase realisasi anggaran kegiatan operasional tahun 2024 yang antara lain digunakan untuk kegiatan pengawasan, pengaturan, penegakan hukum dan perizinan riset dan data, edukasi dan perlindungan konsumen, pengaturan, kebijakan dan manajemen strategis, audit internal, manajemen resiko dan pengendalian kualitas sebesar 61,02 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 57,66 persen.

Keduan, presentase realisasi anggaran kegiatan administratif tahun 2024 antara lain digunakan untuk remunerasi, imbalan jangka panjang dan pasca kerja, perpajakan, pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM), dan perkantoran sebesar 75,99 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 73,98 persen.

Ketiga, presentase realisasi anggaran kegiatan pengadaan aset tahun 2024 antara lain digunakan untuk pengadaan persediaan kantor, tanah, peralatan dan mesit, aset tetap lain, dan aset tak berwujud sebesar 32,65 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 18,42 persen.


Bos OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Kuartal III-2024 Kondusif, Ini Buktinya

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, melaporkan bahwa kinerja industri jasa keuangan pada kuartal III-2024 menunjukkan tren positif. Berbagai indikator mencerminkan kondisi yang kondusif di sektor ini.

Sepanjang tahun hingga akhir September 2024, penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp159,51 triliun. Di sisi lain, sektor perbankan mencatat pertumbuhan kredit sebesar 10,85 persen dengan total penyaluran mencapai Rp7.579 triliun.

"Sejalan dengan pertumbuhan kredit, penghimpunan dana pihak ketiga juga meningkat sebesar 7,04 persen menjadi Rp8.721 triliun," ujar Pimpinan OJK Mahendra dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Senin (18/11/2024).

Kinerja Sektor Non-Bank

Di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), kinerja menunjukkan peningkatan yang signifikan:

  • Premi asuransi komersial tumbuh 5,77 persen menjadi Rp245,42 triliun.
  • Dana pensiun mencatat kenaikan aset sebesar 10,1 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp1.500,06 triliun.
  • Perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan piutang sebesar 9,39 persen yoy pada September 2024, dengan total mencapai Rp501,78 triliun.

Risiko dan Profil Keuangan Terjaga

Rasio risiko perusahaan pembiayaan tetap terkendali dengan Non-Performing Financing (NPF) gross di level 2,62 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen. Gearing ratio turun menjadi 2,33 kali, menunjukkan efisiensi dan stabilitas yang lebih baik.


Perkembangan Fintech dan Inovasi Keuangan

Pada sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending, pembiayaan yang belum terbayar (outstanding) tumbuh 33,73 persen yoy hingga September 2024, mencapai Rp74,48 triliun. Risiko kredit macet (TWP90) tetap stabil di level 2,38 persen.

Sementara itu, inovasi teknologi di sektor keuangan terus berkembang. Hingga Oktober 2024, terdapat enam penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya bergerak di bidang credit scoring dan empat lainnya merupakan agregator.

"Enam penyelenggara ITSK ini telah bekerja sama dengan 217 mitra lembaga jasa keuangan untuk mendukung efisiensi dan inklusi keuangan," jelas Mahendra.

  

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya