Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Saat ini sudah ada 5 saksi lagi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, 3 saksi yang diperiksa terkait kasus Lolly yakni pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), seorang dokter, dan sekuriti apartemen.
Advertisement
"Hari ini penyidik memeriksa 5 saksi yaitu dari Kementerian PPPA 3 orang, kemudian 1 orang dokter dan 1 lagi sekuriti apartemen," ujar Nurma Dewi soal kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
"Jadi setelah berkoordinasi, dari Kementerian PPPA, dimintai keterangan di kantor Kementerian PPPA. Jadi dari penyidik jemput bola ke sana. Saksi lain juga sama, dokter juga tadi dari penyidik PPA juga ke dokter untuk minta keterangan. Kemudian dari sekuriti ada di atas lagi diperiksa," imbuhnya.
Saksi dan Terlapor VA
Nurma Dewi menyebut dari lima saksi itu, empat di antaranya diajukan oleh terlapor. Sementara satu saksi, yakni sekuriti apartemen, merupakan saksi yang diajukan pihak Nikita Mirzani.
"Saksi itu ajuan dari VA. Jadi kita memanggil sebagai saksi dari VA. Satu dari NM, yang sekuriti di salah satu apartemen," Nurma Dewi menyambung.
Advertisement
Mendalami Dugaan Aborsi
Sementara dokter yang diperiksa adalah yang pernah memeriksa USG Lolly dari Rumah Sakit Bina Medika. Dokter tersebut diperiksa untuk mengetahui dugaan terjadinya aborsi Lolly atas suruhan Vadel Badjideh. "Dokter USG, masih didalami (dugaan aborsi)," beri tahu Nurma Dewi.
Kapan Vadel Badjideh Diperiksa
Nurma Dewi menambahkan, terlapor juga kembali dijawadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Namun ia belum bisa memastikan kapan agenda itu dilaksanakan.
"Itu nanti dijadwalkan oleh penyidik. Yang jelas sudah dijadwalkan, sudah dilayangkan. Pasti kita update. Lebih cepat lebih baik karena memang kasus yang lain menunggu," Nurma Dewi mengakhiri.
Advertisement