Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan bahwa sebanyak 2.426 peserta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024.
Para peserta ini akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada November hingga Desember 2024 di 20 lokasi yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Advertisement
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan SKB
Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP, Raden Mas Aris Santosa, pelaksanaan SKB CPNS 2024 dibagi menjadi dua jenis:
- SKB CAT (Computer Assisted Test): Dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9-20 Desember 2024.
- SKB Non CAT: Diselenggarakan langsung oleh BPKP pada 25 November-7 Desember 2024 di 20 titik lokasi, termasuk 19 perwakilan BPKP di seluruh Indonesia dan 1 Kantor Pusat BPKP.
"Penentuan lokasi SKB Non CAT disesuaikan dengan area terdekat dari lokasi SKD peserta untuk memudahkan mereka menjangkau lokasi ujian," ujar Aris dikutip dari ANTARA, Senin (18/11/2024).
Fleksibilitas Penentuan Lokasi dan Prosedur Konfirmasi
Peserta masih memiliki kesempatan untuk mengubah lokasi SKB Non CAT dengan melakukan konfirmasi melalui email yang terdaftar di SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Konfirmasi perubahan lokasi ini harus dilakukan sebelum batas waktu pada 19 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Imbauan kepada Peserta
Aris mengingatkan peserta untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panselnas. Tidak ada pihak yang bisa membantu kelulusan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau peserta untuk memperhatikan jadwal dan tata tertib yang tertera dalam pengumuman resmi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi www.bpkp.go.id dan media sosial BPKP.
Pengawasan dan Transparansi Proses Seleksi
BPKP menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi CPNS. Masyarakat atau peserta dapat melaporkan pelanggaran melalui sistem whistleblowing BPKP jika menemukan indikasi kecurangan.
Advertisement