Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Anggota Badan Legislasi DPR Benny K. Harman saling berdebat terkait status Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025.
Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Advertisement
Politikus Partai Demokrat itu sampai membawa-bawa komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait pemerintah bersih yang ditulis dalam buku 'Paradoks Indonesia'.
"Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan harus bersih) tidak nampak di dalam agenda Prolegnas ini," kata Benny K Harman dalam rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Oleh sebab itu saya mohon penjelasan pemerintah tentang ini, RUU Perampasan Aset," sambungnya.
Menanggapi Benny, Supratman Andi Agtas menerangkan, terkait RUU perampasan aset, pemerintah tetap berkomitmen masuk dalam rancangan prolegnas tahun 2025-2029.
Namun, alasan pemerintah belum mengajukan karena perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Karena itu, pemerintah akan melakukan dialog lebih dalam.
"Saya mengikuti perkembangannya, dinamikanya, termasuk di baleg. Tadinya dibahas di Komisi III, kemudian baleg melakukan diskusi bahkan menyangkut perubahan nomenklatur judul apakah yang dimaksud perampasan aset atau pemulihan aset, asset recovery," tuturnya.
Supratman ingin pemerintah dan DPR punya porsi yang sama untuk membentuk Undang-Undang Perampasan Aset ini. Bukan saling gagah-gagahan agar RUU itu segera dibahas hingga disahkan.
"Dari pada kita hanya gagah-gagahan mengajukan 1 RUU, tapi pada akhirnya publik tidak mendapatkan hasilnya. Sejak ini saya sampaikan hari ini akan kita bicarakan dengan pimpinan DPR kemudian pimpinan AKD, kita diskusikan bersama, mana paling terbaik, intinya RUU ini menjadi kebutuhan kita bersama," tuturnya.
"Kalau ternyata besok kita sudah ada kesepakatan awal baik dari sisi judul kemudian juga mungkin substansi yang selama ini menjadi perdebatan-perdebatan itu bisa kita diskusikan lebih baik, maka secepat mungkin kita akan mengusulkan itu," tambahnya.
Pemerintah Diminta Jangan Cawe-cawe di Internal DPR
Benny kemudian meminta Supratman untuk tidak mengurusi dinamika di parlemen. Saat ini, ditegaskan Benny, Supratman bukan lagi ketua baleg DPR, melainkan menteri yang mewakili presiden.
"Oleh sebab itu, tentu tidak perlu pemerintah ikut-ikutan cawe-cawe ke soal teknis di parlemen, balegnya. Kalau soal di baleg itu soal kami di sini, yang saya tanya tadi pemerintah," ujar Benny K Harman.
Benny meminta pemerintah mengambil posisi yang jelas. Sebab, DPR kerap dituduh tidak mau membahas RUU Perampasan Aset.
"Sebab kami juga ketemu masyarakat dituduh juga, kenapa DPR tidak mau membahas itu. Kami bilang, ya, bukan DPR tidak mau membahas, wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah diajukan, kapan diajukan itu? Kalau ada, tertulis lah. Umumkan itu. Jangan kita main cilukba," ujar Benny.
"Bilang sudah tunjukkan pada hal belum, bilang DPR yang tidak mau bahas lho. Barang aja enggak ada, apa yang mau dibahas?" pungkasnya.
Advertisement
Pemerintah Sudah Usulkan RUU Perampasan Aset
Setelah itu, Supratman kembali mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengusulkan RUU Perampasan Aset. Kini, Supratman menyebut pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas.
"Sedikit ya Pak, karena ini isunya sensitif. Silakan dibaca pemerintah itu komit mengusulkan itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima. Supaya jangan bolanya menjadi liar," ujar Supratman.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com