Terhitung mulai Juli 2013, pemegang kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan debit bisa leluasa mengirim uang ke berbagai bank lokal yang beroperasi di Indonesia. Untuk transaksi ini, nasabah nantinya dikenakan tarif seragam sebesar Rp 5.000.
"Kalau di negara-negara tetangga, jangan harap biaya transfer antar bank semua sama, pasti semua berbeda," kata Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Darmin mengatakan, selama ini biaya transfer dana yang dikenakan prinsipal ATM di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 5.000 per transfer antar bank. Dengan adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara prinsipal ATM, tarif yang dikenakan akan diterapkan seragam.
Menurut Darmin ketentuan ini juga berlaku bagi bank asing yang hendak masuk ke pasar Indonesia. Para pelaku industri keuangan asing ini cukup mengikuti ketentuan yang sudah diterapkan BI di tanah air.
"Asal mereka mengikuti aturan yang kita terapkan, kami akan permudah dan layanan transfer dana biaya tetap sama," ungkap Darmin.
Seperti diketahui, aktifitas transfer yang biasanya hanya bisa digunakan sesama prinsipal penerbit kartu bakal segera ditinggalkan. Namun masyarakat harus bersabar, karena transfer dana lintas bank ini baru bisa dilakukan Juli 2013.
Dengan adanya kerjasama diantara tiga prinsipal PT Arthajasa pembayaran elektronis (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), dan PT Alto Network (Alto), masyarakat pemilik rekening tabungan kini bisa melakukan tranfer dana ke bank manapun di tanah air.
"Melalui interkoneksi layanan ini, harapannnya masyarakat mudah melakukan transaksi transfer antar bank melalui ATM ke seluruh Indonesia," kata Darmin Nasution. (Yas/Shd)
"Kalau di negara-negara tetangga, jangan harap biaya transfer antar bank semua sama, pasti semua berbeda," kata Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Darmin mengatakan, selama ini biaya transfer dana yang dikenakan prinsipal ATM di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 5.000 per transfer antar bank. Dengan adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara prinsipal ATM, tarif yang dikenakan akan diterapkan seragam.
Menurut Darmin ketentuan ini juga berlaku bagi bank asing yang hendak masuk ke pasar Indonesia. Para pelaku industri keuangan asing ini cukup mengikuti ketentuan yang sudah diterapkan BI di tanah air.
"Asal mereka mengikuti aturan yang kita terapkan, kami akan permudah dan layanan transfer dana biaya tetap sama," ungkap Darmin.
Seperti diketahui, aktifitas transfer yang biasanya hanya bisa digunakan sesama prinsipal penerbit kartu bakal segera ditinggalkan. Namun masyarakat harus bersabar, karena transfer dana lintas bank ini baru bisa dilakukan Juli 2013.
Dengan adanya kerjasama diantara tiga prinsipal PT Arthajasa pembayaran elektronis (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), dan PT Alto Network (Alto), masyarakat pemilik rekening tabungan kini bisa melakukan tranfer dana ke bank manapun di tanah air.
"Melalui interkoneksi layanan ini, harapannnya masyarakat mudah melakukan transaksi transfer antar bank melalui ATM ke seluruh Indonesia," kata Darmin Nasution. (Yas/Shd)